Simak! Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi Pelaksanaan TKA 2025

3 hours ago 1

Jakarta -

Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tengah berlangsung di berbagai daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah terkait pelanggaran dan sanksi yang berlaku bagi peserta maupun pengawas dalam pelaksanaannya.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan kembali bahwa segala bentuk pelanggaran dalam ujian akan ditindak tegas sesuai dengan kategori pelanggarannya. Pelanggaran dalam pelaksanaan TKA sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran berat, sedang, dan ringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggaran Berat

Kategori ini mencakup tindakan serius yang dapat membatalkan keikutsertaan peserta atau mencoreng kejujuran penyelenggaraan ujian.

Peserta dianggap melakukan pelanggaran berat jika:

  • Mengikuti tes dengan identitas yang tidak terdaftar.
  • Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kalkulator, atau alat bantu lain.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA.
  • Menyontek atau bekerja sama dengan peserta lain.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain saat mengerjakan soal.

Pengawas dapat dikenai pelanggaran berat jika:

  • Menyebarluaskan gambar dari aplikasi konferensi video.
  • Tidak menjalankan tugas sampai seluruh sesi selesai.
  • Tidak menjaga etika, seperti merokok, mengobrol, atau membawa alat komunikasi ke ruang ujian.
  • Tidak memberi sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
  • Mengizinkan orang yang tidak berwenang masuk ruang ujian.
  • Memberi bantuan terkait jawaban atau tidak menjaga kerahasiaan soal ujian.

Pelanggaran Sedang

Untuk kategori ini, pelanggaran biasanya berkaitan dengan ketidaktertiban dan kelalaian teknis selama pelaksanaan ujian.

  • Peserta yang masuk aplikasi TKA tidak dengan akun resmi, meninggalkan ruang ujian tanpa izin, tidak melaporkan kendala teknis, atau membuat kegaduhan termasuk dalam kategori ini.
  • Pengawas yang hadir terlambat, meninggalkan ruang virtual tanpa izin, atau tidak disiplin sesuai jadwal juga dapat dikenai sanksi pelanggaran sedang.

Pelanggaran Ringan

Pelanggaran ringan umumnya berkaitan dengan ketidaktertiban kecil selama ujian berlangsung.

  • Peserta yang terlambat kurang dari 15 menit, duduk tidak sesuai tempat, tidak menyimpan barang di lokasi yang disediakan, atau tidak mengisi daftar hadir akan dikenai sanksi ringan.
  • Pengawas yang tidak berpakaian rapi atau tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video juga masuk kategori ini.

Sanksi bagi Pelanggar

Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan pihak yang melanggar. Berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen, berikut bentuk sanksinya:

Untuk Peserta

  • Peringatan lisan dari pengawas ruang.
  • Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  • Dikeluarkan dari ruangan dan mendapat nilai 0 (nol) setelah verifikasi pelanggaran.
  • Investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat untuk kasus tertentu.

Untuk Pengawas

  • Peringatan lisan dari penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan.
  • Surat peringatan dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  • Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, atau teknisi tes.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri dugaan pelanggaran berupa siaran langsung soal ujian di salah satu provinsi. "Kalau secara prosedur memang ditemukan pelanggaran, tentu akan kami sanksi," ujarnya seperti dilansir Kemendikdasmen, Rabu (5/11/2025).

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |