Majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, dalam kasus korupsi tata kelola minyak menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,4 triliun. Riva tetap dibui meski dinyatakan tidak menikmati hasil korupsi.
Dirangkum detikcom, Jumat (27/2/2026), vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang yang digelar Kamis (26/2). Selain Riva, hakim juga membacakan vonis untuk dua terdakwa lain dalam sidang yang sama, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Hakim menyatakan terdakwa memberi perlakuan istimewa terhadap perusahaan asing dalam pengadaan impor produk kilang. Hakim menyebut terdakwa memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum," ujar hakim.
Selain itu, hakim juga mengatakan kerugian keuangan negara sebagaimana perhitungan BPK dalam kasus ini terbukti. Total kerugiannya mencapai Rp 9,4 triliun.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim.
Hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293 (Rp 171 triliun) masih bersifat asumsi. Hakim menyatakan perhitungan itu tidak nyata dan tidak pasti.
"Majelis hakim mempertimbangkan oleh karena kerugian keuangan negara diperkuat dengan keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi, maka majelis hakim mempertimbangkan perhitungan tersebut bersifat asumsi dan banyak faktor yang mempengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar hakim.
Meski menyatakan ada kerugian negara, hakim menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan terdakwa memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan negara dalam kasus ini. Atas dasar itu, hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada terdakwa.
"Menimbang bahwa di persidangan tidak diperoleh fakta hukum terdakwa Riva Siahaan memperoleh uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Maka terhadap terdakwa tidak dibebankan uang pengganti di mana sebagaimana dimaksud Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.
Hakim juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap rekening tabungan terdakwa. Hakim mengatakan tabungan tersebut tidak memiliki kaitan dengan kasus ini.
"Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa uang-uang dan buku-buku tabungan bank yang dilakukan pemblokiran, oleh karena tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, maka terhadap barang bukti buku-buku tabungan tersebut haruslah dicabut blokirnya," ujar hakim.
Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa. Hal memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan ialah terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Berikut ini detail vonis para terdakwa:
1. Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan
2. Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan
3. Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
(haf/dhn)

















































