Pengakuan Menyesal Karyawan, Mau Damai tapi Tak Sanggup Balikin Duit Vilmei

4 hours ago 2

Bekasi -

Wanita inisial ZK dkk mengaku menyesal setelah menilap saldo TikTok senilai miliaran rupiah milik kreator konten Vilmei. Mereka berharap kasus diselesaikan secara damai namun tak sanggup mengembalikan duit yang sudah ditilap.

"Para tersangka mengaku menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2026).

Verdika mengatakan ZK dkk berharap bisa berdamai dengan Vilmei. Akan tetapi, mereka tidak sanggup mengganti kerugian yang telah diderita oleh Vilmei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, untuk penyelesaian secara damai, para tersangka menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian yang dialami korban," imbuhnya.

ZK merupakan karyawan Vilmei yang dipercaya memegang akun TikTok yang dirintisnya selama 7 tahun. Namun rupanya ZK diam-diam mengambil saldo di akun TikTok Vilmei dan membaginya kepada pacarnya, MASR dan temannya L.

Perbuatan itu dia lakukan selama satu tahun, yang dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.

Kasus ini terbongkar setelah Vilmei hendak mengecek saldo di akun TikToknya, pada 23 Agustus 2026 lalu. Dari situlah ia baru mengetahui bahwa selama ini uang-uang yang masuk dari hasil nge-live hingga menjadi afiliator telah raib.

"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp 1,28 miliar," ucap Verdika.

Karyawan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9).

Verdika menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK alias Z, ASR alias A, dan L. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Saksikan Live DetikPagi :

(mea/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |