Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief alias Ibam, meminta hakim membebaskan Ibam dari kasus tersebut. Pengacara Ibam mengatakan kliennya tak memiliki kewenangan apa pun terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikburistek era Menteri Nadiem Makarim.
"Fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan bahwa terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam berada dalam posisi sebagai konsultan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan apa pun terkait pengadaan Chromebook," ujar pengacara Ibam saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ibam mengatakan saran yang disampaikan Ibam disampaikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek. Dia mengatakan saran dan masukan itu tidak mengikat.
"Segala masukan yang dia berikan bersifat tidak mengikat, disampaikan secara profesional, objektif, dan terdokumentasi sesuai dengan kebutuhan serta permintaan dari pihak kementerian," ujarnya.
Pengacara Ibam mengatakan tak ada aliran dana ke Ibam. Dia mengatakan penghasilan Ibam bukan berasal dari APBN atau pihak yang terkait pengadaan, melainkan gaji sebagai konsultan di Yayasan PSPKI yang bersumber dari corporate social responsibility (CSR).
"Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam setiap meeting dengan tim teknis tidak pernah mengarahkan untuk memilih Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
Dia mengatakan Ibam tidak pernah menyusun dan mengarahkan tim teknis untuk mengubah kajian teknis. Dia mengatakan Ibam juga tidak menandatangani atau mengesahkan lembar pengesahan review hasil kajian terkait pengadaan Chromebook.
"Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management," ujarnya.
Pengacara Ibam menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Pengacara Ibam mengklaim dakwaan memperkaya Ibam sebesar Rp 16,9 miliar terkait perkara ini gagal dibuktikan.
"(Memohon majelis hakim) membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dari dakwaan primair maupun dakwaan subsider, atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum. Memulihkan kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabat terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam pada keadaan semula," pintanya.
Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan replik atas pleidoi tim pengacara Ibam. Jaksa memohon majelis hakim menolak pleidoi pihak Ibam dan menyatakan tetap pada surat tuntutan.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Simak juga Video 'Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook':
(mib/haf)

















































