Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, Puan: Pelaku Harus Disanksi Tegas

5 hours ago 3

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) berinisial AS di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Puan menyoroti masih maraknya kasus pelecehan seksual terhadap perempuan hingga menyinggung soal relasi kuasa.

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat," kata Puan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Puan menyebut pelecehan seksual terhadap perempuan sering kali memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Dia menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif," ungkap Puan.

Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berhenti pada kasus hukum saja. Dia menyebut harus ada perlindungan terhadap korban.

"Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," kata Puan.

"Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," sambungnya.

Diketahui, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di kantor Polres Pati.

"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di halaman kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).

Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.

"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," ungkap Jaka.

Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian, tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026.

"Hasilnya penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Tonton juga video "Pengasuh Diduga Cabuli Puluhan Santri, Massa Geruduk Ponpes di Pati"

(dwr/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |