Video memperlihatkan aksi kekerasan debt collector terhadap pria di Kota Pekanbaru, Riau, viral. Tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru langsung bergerak dan menangkap sejumlah pelaku.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban dikeroyok oleh beberapa orang yang disebut sebagai debt collector. Pelaku juga sempat memukul korban dengan kursi plastik di bagian kepala hingga korban terhuyung lemas.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026). Saat ini, sejumlah pelaku telah diamankan Polda Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut. Modus yang digunakan adalah menghentikan kendaraan di jalan, kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan," ujar Hasyim dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Saat ini, polisi telah menangkap empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam tahap pengejaran.
Selain itu, satu orang lainnya berinisial YL yang diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) telah ditangkap dan penanganannya diserahkan kepada Polisi Militer AU untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku. Hasyim menjelaskan peristiwa bermula ketika kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah leasing. Tak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.
Saat pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan, situasi justru memanas. Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka di bagian kepala.
"Ini yang kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk dalam kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegas Hasyim.
Hasyim menegaskan Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan," ujarnya.
Lihat juga Video 'Viral Debt Collector Pinjol Pesan Ambulans Buat Tagih Utang di Jogja':
(mei/haf)

















































