Penampakan Calya Hancur Usai Ugal-ugalan hingga Tabrak-tabrak di Jakpus

2 days ago 7

Jakarta -

Mobil Toyota Calya hitam berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arah hingga menabrak-nabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Mobil tersebut sempat menjadi sasaran amuk massa hingga kondisinya hancur.

Dalam foto yang diperoleh detikcom, terlihat mobil berkelir hitam dalam kondisi kaca belakang hancur. Selain itu, kerusakan juga terdapat di bagian depan kendaraan.

"Akibat kejadian tersebut, Toyota Calya mengalami kerusakan berupa gores pada bodi samping kanan. Sementara satu orang pengemudi terluka dan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian depan serta bodi samping kanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Kaca bagian depan retak. Bumper depan juga rusak akibat ulahnya menabrak-nabrak sejumlah kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr Sutomo, tepatnya di dekat halte busway Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengemudi tersebut berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan.

Sejumlah kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi gila si pengemudi ini. Sementara itu, satu orang pengendara motor dilaporkan terluka akibat ulah pelaku.

Penampakan mobil Cayla rusak usai ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).Penampakan mobil Cayla rusak usai ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: dok. Istimewa)

Pelaku diamankan oleh warga dan polisi yang berada di lokasi. Pelaku berinisial HM (25) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, dimintai konfirmasi terpisah, Kamis (26/2).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara," ujar Komarudin.

Bunyi Pasal 311:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)

Selain masalah lalu lintas, tersangka HM juga akan didalami terkait pidana lainnya. Antara lain soal dugaan pemalsuan pelat nomor dan juga temuan senjata tajam dan senpi mainan.

"Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya," kata dia.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |