Jakarta -
Pemerintah Provinsi Banten meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengawal dan mengamankan pembangunan gerai, gudang, dan kelengkapan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Pemprov berharap Kejaksaan dapat membimbing Kopdes agar tidak menyalahi aturan.
"Kesepakatan bersama pada hari ini juga diharapkan dapat membentuk kerangka pencegahan permasalahan hukum melalui pemberian pendampingan hukum serta pengawalan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten Andra Soni, Senin (15/12/2025).
Andra menyampaikan, di Banten terdapat 1.237 Koperasi Desa dan 313 Koperasi Kelurahan. Ia berharap Kejaksaan dapat membentuk kerangka pencegahan permasalahan hukum bagi Kopdes maupun Kopkel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesepakatan bersama ini perlu ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara perangkat daerah Provinsi Banten yang membidangi urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum, khususnya dalam hal pendampingan hukum, perencanaan, penyediaan lahan, serta perizinan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten," katanya.
Andra menekankan Koperasi Merah Putih harus mampu memanfaatkan peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis. Menurut dia, akan ada perputaran uang sekitar Rp 13 triliun jika program tersebut berjalan penuh di Banten.
"Di Provinsi Banten, diperkirakan akan ada perputaran uang lebih dari Rp 13 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. Apabila potensi ini dimanfaatkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, insyaallah manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat," katanya.
"Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten ini sangat kami apresiasi," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi ikon pembangunan ekonomi rakyat. Menurut dia, koperasi harus memperkuat permodalan, memperluas usaha produktif dan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing ekonomi.
"Percepatan pembangunan koperasi perlu dilakukan secara terarah dan terstruktur, bukan tergesa-gesa, untuk menjawab meningkatnya kompetisi usaha, kesenjangan ekonomi, serta pesatnya digitalisasi. Dalam konteks ini, kepercayaan publik harus dijaga melalui tata kelola yang bersih dan transparan, karena koperasi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, Kejaksaan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta tata kelola. Pendampingan tersebut diperlukan untuk mencegah korupsi dan memperkuat integritas.
"Pendampingan dilakukan untuk mengawal perencanaan dan pelaksanaan program agar berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. Koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan apabila menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya.
(aik/yld)


















































