Jimly Nilai Adies Kadir Bermutu, Tapi Rekrutmen Hakim MK Perlu Dievaluasi

2 hours ago 3
Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku senang Adies Kadir memiliki mutu sebagai hakim MK. Namun, Jimly menyebut perlu ada evaluasi dalam proses perekrutan hakim MK.

"Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi nggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga. Nah, kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi. Maka secara pribadi bagus. Saya sih senang dia masuk itu," ujar Jimly Asshiddiqie di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Jimly memuji sosok Adies Kadir sebagai figur yang bermutu. Namun, ia menyoroti cacat etika dalam proses penetapan Adies yang menggantikan calon hakim konstitusi Inosentius Samsul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira begitu. Nah, cuma ke depan nggak boleh begini dibiarkan," ujarnya.

Jimly mengatakan proses rekrutmen hakim harus dievaluasi dan diatur. Menurutnya, jika ada politisi yang dicalonkan sebagai hakim MK, harus ada masa jeda minimal satu tahun atau enam bulan sebelumnya agar tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

"Nah, maka saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan seperti ini caranya. Nah, untuk itu bagaimana? Jadi harus ada pengaturan, misalnya anggota DPR itu tidak boleh dipilih menjadi hakim MK," ujar Jimly.

"DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya. Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim boleh apa tidak? Boleh. Tapi harus ada masa iddah," tambahnya.

Jimly menegaskan tidak ada cacat hukum dalam proses pemilihan hingga penetapan Adies sebagai hakim MK. Namun, ia menilai sistem rekrutmen hakim tetap harus dievaluasi.

"Jadi intinya sistem rekrutmen hakim harus dievaluasi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman, terhindar dari intervensi kepentingan politik praktis," ucapnya.

Jimly juga menyoroti tiga jalur rekrutmen hakim MK yang dipilih oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat memunculkan kesan 'ini orang kita'.

"Karena ada persepsi yang salah. Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari DPR, tiga dipilih dari Presiden, dan tiga dipilih dari Mahkamah Agung. Sehingga muncul pengertian 'ini orang kita'," ujar Jimly.

"Ini nih orang kita, mewakili kepentingan lembaga kita. Jadi kalau ada undang-undang dibatalkan oleh dia, 'ah ini kurang ajar ini'. Nah, begitu lho. Itu yang menyebabkan Aswanto, Wakil Ketua MK, di-recall, dipecat tanpa sebab," lanjutnya.

Sebelumnya, Adies Kadir resmi menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun.

Pengambilan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) pukul 16.00 WIB. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Prabowo.

Adies Kadir dilantik mengenakan toga merah khas hakim MK. Ia resmi menjabat sebagai hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan.

Prosesi dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Adies membacakan sumpah di hadapan Prabowo. Ia bersumpah akan memegang teguh UUD 1945.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Adies menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Prabowo.

(mib/aik)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |