Pemkab Klungkung Minta Pelaku Usaha Patuhi Regulasi Penataan Nusa Penida

3 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Klungkung menegaskan langkahnya dalam penataan kawasan pesisir, khususnya di wilayah Nusa Penida. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Bupati Klungkung I Made Satria menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku dalam pembangunan tempat usaha guna mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan pariwisata.

"Kami ingin menata pantai-pantai di Nusa Penida secara menyeluruh. Mari bersama-sama perhatikan regulasi yang ada ketika membangun usaha. Kami tidak melarang siapa pun untuk membuka usaha, namun kami ingin menertibkan agar pengembangan pariwisata di Klungkung tetap berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan," ujar Satria dalam keterangan tertulis, Kamis, (11/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan wisata yang nyaman dan aman, sehingga wisatawan merasa nyaman dan ingin kembali menikmati setiap destinasi maupun akomodasi yang tersedia di Klungkung.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) memanggil sejumlah pemilik akomodasi yang melanggar. Bahkan, dua dari tiga aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida dihentikan dan diminta untuk mengikuti regulasi.

Pemanggilan ini berlangsung di Kantor SatpolPP dan Damkar, dipimpin KasatpolPP dan Damkar,, serta dihadiri oleh Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata meliputi Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida, dan Mambo Dive Resort.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung Dewa Suarbawa mengungkapkan bahwa salah satu akomodasi pariwisata, yaitu Kamara Nusa Penida belum memiliki izin dan status perizinan tersebut masih dalam proses yang diajukan sejak 2019. Dengan itu, Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sementara untuk ijin pembangunan hotel berbintang belum disetujui

"Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku," kata Suarbawa.

Selain itu, tersingkap pula bahwa sejak beroperasi di awal tahun 2025 Blue Harbour Beach Front Villas belum memiliki izin usaha lengkap. Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. Sehingga, Suarbawa menegaskan, pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait.

"Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, namun untuk pengembangan pembangunannya belum, sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. Pengembangan bangunan yang sekarang menggunakan tanah negara, kalau bangunan yang dulu atau induk diatas SHM, dan sudah berizin," sebutnya.

Sementara itu, Suarbawa menilai bahwa Mambo Dive Resort sudah memiliki kelengkapan izin yang lebih baik meliputi usaha diving, restoran, dan hotel.

Lebih jauh, selain menghentikan aktivitas pembangunan pengembangan akomodasi pariwisata, SatpolPP dan Damkar Klungkung juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan gudang penyimpanan alat diving yang melanggar sempadan pantai di Desa Jungutbatu. Pembongkaran ini terjadi sebab imbauan yang ditandai berita acara pembongkaran pada 9 Agustus 2025 tidak digubris pemilik bangunan.


Dengan berbekal Surat Tugas Bupati Klungkung Nomor 800.1.14.1/2513/Sat.Pol.PP dan PMK/2025 tanggal 21 Agustus 2025, Kasatpol PP ditugaskan untuk melanjutkan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat diving, berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan sambungan listrik sebelum melakukan pembongkaran bangunan gudang penyimpanan alat diving.

Sementara untuk lantai bangunan café the beach shark yang temboknya sudah dibongkar oleh pemilik, akan dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sesuai rencana penataan pantai di sepanjang area pantai Jungutbatu.

Selain itu, Suarbawa juga menegaskan agar pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum perijinan dilengkapi. Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha, memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. Hal ini juga didasari oleh permintaan pemerintah agar dokumen perizinan diverifikasi untuk memastikan kesesuaian lapangan.

"Tim SatpolPP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan," tegas Suarbawa.

(akd/akd)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |