Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mika Febrianto. Hakim menyatakan Mika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap M Raihan yang ditemukan di dekat rel kereta api Tanah Abang, Jakpus, sambil berteriak 'tolong saya ditusuk'.
"Menyatakan Terdakwa Mika Febrianto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).
Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa pisau dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pembunuhan tersebut berawal saat Mika, yang merupakan penjual tramadol, bertemu dengan saksi bernama Nico pada 9 Juli 2025. Jaksa menyebut Nico saat itu meminjam satu lembar obat tramadol.
Pada 10 Juli 2025, Nico kembali bertemu dengan terdakwa di Jambatan Tinggi, Tanah Abang. Keduanya kemudian terlibat duel.
"Terdakwa tidak terima dengan perlakuan saksi Nico dan terdakwa mengajak duel saksi Nico dengan mengatakan 'Yaudah kita duel satu lawan satu' dan saksi Nico menyetujui ajakan duel tersebut. Akan tetapi, duel tersebut tidak terjadi karena terdakwa melihat saksi Nico bersama dengan temannya, sehingga terdakwa pergi ke rumah dan kembali ke kontrakannya," demikian isi dakwaan jaksa..
Setelah itu, terdakwa mengambil pisau dan membawanya. Terdakwa kemudian menghampiri Nico yang sedang merokok di Jembatan Tinggi, Tanah Abang. Lalu, terdakwa menikam Nico di lokasi itu.
"Tetapi saksi Nico menahan menggunakan paha sebelah kanan, sehingga pisau tersebut tertancap di paha luar sebelah kanan saksi Nico. Kemudian tangan terdakwa dipegang oleh saksi Nico, tetapi terdakwa segera mencabut pisau tersebut dan segera hendak menusuk dada sebelah kiri saksi Nico, tetapi ada seseorang yang tidak dikenal menangkap pisau tersebut dan mendorong terdakwa," ujar jaksa.
Pada 13 Juli 2025, terdakwa bertemu dengan korban Raihan. Jaksa mengatakan terdakwa bertanya kenapa Raihan mencari kontrakannya.
Namun, korban saat itu tak menghiraukan pertanyaan terdakwa. Jaksa mengatakan keduanya sempat terlibat cekcok saat kembali bertemu.
Pada 14 Juli 2025 malam, terdakwa yang sedang menjual tramadol melihat Raihan berjalan di pinggir rel kereta api. Terdakwa, yang telah menyiapkan pisau, kemudian membuntuti korban.
"Kemudian pada saat tepat di belakang korban Almarhum Muhammad Raihan, terdakwa dengan menggunakan tangan kanan segera mengeluarkan pisau tersebut dari pinggang kirinya dan menusukkan pisau tersebut dengan sekuat tenaga dan mengenai bagian punggung belakang kanan korban," ujar jaksa.
Terdakwa kemudian mencabut pisau dari punggung korban sehingga darah korban keluar deras dari punggungnya. Korban terjatuh ke depan sambil menahan badannya menggunakan kedua tangan.
Sementara, terdakwa pergi ke arah seberang rel dan melompati pagar stasiun lalu membersihkan pisau dan membuang bajunya. Terdakwa kembali ke kontrakannya dan bilang ke rekannya 'Raihan anak kemarin mau ngelawan saya. Kalau ada yang cari saya jangan dikasih tahu'.
Pada tengah malam, saksi bernama Teguh Wibowo melihat Raihan dalam kondisi berdarah-darah di pinggir rel. Teguh kemudian membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pada 15 Juli 2025, warga sekitar mencari terdakwa di kontrakan. Polisi kemudian datang dan menangkap terdakwa untuk diproses hukum. Polisi mengatakan saksi sempat mendengar korban berteriak minta tolong.
Korban ditemukan saksi berinisial S dan HK pada Senin (14/7) malam. Kedua saksi awalnya mendengar teriakan 'tolong' dari atas jembatan.
"Saksi melihat korban berlari mengarah ke jembatan sambil korban teriak 'tolong... tolong... saya ditusuk'. Teriak berulang-ulang sehingga saksi berbalik. Ternyata korban sudah tersungkur di atas trotoar," Kapolsek Tanah Abang saat itu Kompol Haris Akhmad Basuki.
Lihat Video 'Pria di Sumut Tikam 3 Anak Tetangga hingga 2 Tewas, Motifnya Kesal Diejek':
Saksikan juga Eksklusif Update Jamintel: Cara Jaksa Menjaga Desa
(haf/dhn)

















































