Sejumlah pemilik dan sopir angkot sempat menggelar unjuk rasa dan protes terkait pembatasan usia angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Sujatmiko Buliarto menyebut pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun tetap dilaksanakan.
"(Razia) Kita tetap lanjut dong. (Penghapusan 1.940 angkot tua) itu akan berakhir 1 Januari 2026, itu tetap dilaksanakan. Itu kan amanah Perda, bukan kita yang atur, kami melaksanakan saja. Amanah Perda kan harus dilaksanakan," kata Sujatmiko ketika dimintai konfirmasi, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatmiko menambahkan, kendaraan angkot yang tua yang terjaring razia dan ditahan akan dikembalikan kepada pemilik dengan syarat tidak dioperasikan kembali. Menurutnya, razia angkot tua akan tetap dilaksanakan secara rutin.
"Kalau kita kan sesuai prosedur saja ya, kan sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Kan sanksinya tilang. Tetapi untuk mobil-mobil yang ditahan (karena) tidak laik jalan, harus bikin surat pernyataan," kata Jatmiko.
"Bikin surat pernyataan tidak boleh mengoperasikan di jalan selama kendaraannya tidak laik jalan, secara uji teknis tidak laik jalan ya tidak boleh beroperasi. Bikin pernyataan pakai materai, diketahui oleh Organda dan pemilik, badan hukum," imbuhnya.
Adapun Kota Bogor sudah memiliki Perda 8 Tahun 2023 tentang transportasi sebagai pengganti Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Perda tersebut dijadikan dasar pembatasan usia angkot maksimal 20 tahun.
Berdasarkan data Dishub, sebanyak 1.940 angkot sudah berusia lebih dari 20 tahun. Ribuan angkot tersebut dilarang beroperasi mulai 1 Januari 2026.
Diberitakan sebelumnya, pemilik dan sopir demo menolak pembatasan usia angkutan kota (angkot) di Balai Kota Bogor. Mereka membubarkan diri meski tidak sempat ditemui Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
Dalam aksinya, massa menuntut razia disetop dan angkot tua yang ditahan Dishub Bogor dikembalikan mulai besok.
"Tapi yang lebih penting dari pada itu juga adalah penangkapan, pengandangan angkutan kota akan dihentikan. Itu permintaan kami di dalam ya, yang juga akan disampaikan kepada Bapak Wali Kota," kata Rusdian usai dipertemukan dengan perwakilan pemkot di Balai Kota Bogor, Kamis (23/10/2025).
"Kami meminta dengan tegas bahwa besok atau paling lambat hari Sabtu, mobil (angkot) yang dikandangin tidak dikeluarkan maka Hari Senin kami akan geruduk ke kantor Dinas Perhubungan," lanjutnya.
(sol/maa)


















































