Bengkalis -
Polda Riau melalui polres jajaran kembali membongkar praktik pembalakan liar (illegal logging). Kali ini, Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap pembalakan liar yang terjadi di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menindaklanjuti atensi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan terkait komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perusakan hutan. Kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat mengenai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu dari kawasan hutan pada malam hari.
"Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis menerima informasi adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Dusun Air Raja. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Yohn Mabel, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak ke lokasi pada Selasa (9/12) malam, melewati hutan sejauh 7 kilometer. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan dengan banyak pohon yang ditebang.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu (10/12), petugas mencurigai sebuah pondok di dalam kawasan hutan. Di sekitar pondok tersebut ditemukan kayu olahan berupa papan dan broti yang siap dijual, serta peralatan penebangan kayu berupa mesin senso.
"Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam pondok tersebut," imbuhnya.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial U, R, dan F. Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan penebangan kayu di kawasan hutan tersebut.
"Mereka mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial P, yang berdomisili di Kecamatan Bandar Laksamana, dengan sistem upah Rp 1 juta per ton kayu olahan," lanjutnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan mendalam, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami akan melengkapi penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta pendalaman peran pihak yang memerintahkan. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan menjadi perhatian serius kami," tegasnya.
Lebih lanjut, Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan, sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
(mea/dhn)

















































