Jakarta -
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menegaskan saat ini Hasto masih berstatus sebagai Sekjen PDIP pasca vonis tersebut.
"Sejauh ini, Sekjen Partai masih beliau," kata Aryo Seno kepada wartawan, Jumat (25/11/2025).
Hal senada disampaikan Politikus PDIP Guntur Romli. Dia mengatakan perubahan sekjen merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Mas Hasto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan Sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Guntur Romli.
Saat ditanya mengenai pelaksanaan Kongres PDIP, Guntur mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Namun, kata dia, tradisi Kongres PDIP selalu digelar di Bali.
"Belum ada info soal kongres," ujarnya.
"Tradisi Kongres memang di Bali," sambung dia.
Lebih lanjut, menanggapi vonis Hasto, Guntur Romli mengaku telah menduga Hasto tetap akan divonis bersalah. Sebab, kata dia, sejak awal kasus tersebut diduga direkayasa.
"Ini kasus politik, bukan kasus hukum. Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan," ujarnya.
Dia menilai seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun, dia mengatakan belum tertangkapnya Harun Masiku merupakan kegagalan dari KPK.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku, ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto, dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," tuturnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Tonton juga video "PDIP Minta Hakim Putuskan Adil Perkara Hasto: Tuhan Tidak Tidur" di sini:
(amw/lir)