Jakarta -
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menanggapi ramainya pro dan kontra terkait pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto. Muzani mengatakan saat ini Soeharto telah selesai menjalani proses hukum sehingga layak mendapat gelar pahlawan.
"MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilahkan kepada Presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani mengatakan pimpinan MPR periode 2019-2024 menyatakan Soeharto telah berkontribusi dan berjasa untuk bangsa dan negara. Sebab itu, Soeharto dinilai layak menerima gelar pahlawan.
"Yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan presiden Soeharto," ujarnya.
Muzani mengatakan tak ada hal lain yang menghalangi Soeharto untuk mendapatkan gelar. Terlebih, Soeharto dianggap telah menjalani proses hukum.
"Jadi, baik pidana ataupun perdata, Pak Harto dianggap telah menjalani proses itu, dan dinyatakan layak untuk mendapat gelar atas jasa-jasanya, untuk rekonsiliasi, untuk kebersamaan, untuk persatuan bangsa dan negara," ujarnya.
Muzani lantas menyinggung TAP MPR terkait Soekarno yang dinyatakan tak berlaku lagi. Sebab, Soekarno telah diberi gelar pahlawan nasional pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Maka, hal yang sama pun dilakukan MPR terhadap TAP MPR tentang Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid dan TAP MPR yang menyebut nama Soeharto telah dicabut.
"Semua itu dilakukan terhadap tiga mantan Presiden, Bung Karno, Pak Harto dan Abdurrahman Wahid, dilakukan oleh MPR sebagai bagian dan cara MPR untuk tetap menjaga persatuan dan rekonsiliasi dalam berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Sebab itu, menurutnya, sudah tak ada lagi halangan atau rintangan jika Presiden Prabowo Subianto akan memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto dan Gus Dur. Dia menilai pemberian gelar itu sebagai bentuk rekonsiliasi.
"MPR menganggapnya tidak ada handicap lagi secara konstitusi. Tentu saja apa alasannya, pemerintah biar yang menjelaskan. Mungkin karena jasanya, mungkin karena apa dan seterusnya," tuturnya.
"Tapi itu bagian dari upaya kita untuk tetap menghargai rekonsiliasi, persatuan, kerukunan, kebersamaan di antara para pemimpin-pemimpin kita yang sekarang sudah mendahului kita, mereka adalah orang yang memberi jasa besar kepada bangsa dan negara," imbuh dia.
(amw/azh)


















































