Jakarta -
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menerima laporan dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kota Serang perihal gaji. P2G menyebut guru P3K hanya digaji sekitar Rp 130 ribu per bulan dan itu pun berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Bidang Advokasi Guru di P2G Iman Zanatul Haeri menyebut ada 954 guru dan tenaga kependidikan (tendik) P3K paruh waktu di Kota Serang. Mereka dilantik oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada 23 Oktober 2025.
"Sebanyak 954 guru dan tenaga kependidikan (tendik) di Kota Serang telah dilantik secara simbolis menjadi P3K paruh waktu pada 23 Oktober 2025, namun hingga kini belum menerima SK resmi," ucap Iman, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, katanya, sejak Januari 2026, para guru menerima gaji yang minim. Besaran gaji bervariasi mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 960 ribu per bulan.
"Karena SK belum terbit, mereka dibayar menggunakan dana BOS dengan besaran yang sangat rendah dan fluktuatif, berkisar antara Rp 130 ribu hingga Rp 960 ribu per bulan," kata Iman.
"Ada yang belum dibayar, ada juga yang mengaku belum menerima," katanya.
Menurut Iman, gaji tersebut lebih kecil dibandingkan dengan yang diterima sebelum diangkat menjadi P3K paruh waktu. Kondisi itu juga berkaitan dengan aturan penggunaan dana BOS.
"Juknis BOS 2026 yang membatasi alokasi gaji pegawai maksimal 20% membuat pendapatan mereka semakin menurun dibandingkan saat masih berstatus honorer murni," katanya.
P2G meminta agar Pemkot Serang segera menerbitkan SK bagi 954 guru dan tendik P3K paruh waktu. Gaji mereka pun harus dipastikan sesuai dengan Upah Minimum Kota Serang sebesar Rp 4,6 juta.
"(SK) agar hak-hak mereka sebagai P3K paruh waktu jelas, terutama mengenai besaran gaji yang layak dan kepastian status mereka sebagai ASN agar tidak ada lagi kerancuan aturan terkait THR atau tunjangan lainnya," ucapnya.
"Sesuaikan dengan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2005, Pasal 19. Di situ ditulis, P3K paruh waktu digaji sebagaimana sebelumnya saat masih menjadi honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah. Harapan kami mereka mendapat upah minimum daerah," imbuhnya.
Tonton juga video "Guru Madrasah Curhat ke DPR: Sekolah Pakai Smart TV, Kami Hanya Melihat"
(aik/whn)
















































