Jakarta -
Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar nikah massal untuk 100 pasangan di Jabodetabek. Acara itu akan digelar tanggal 28 Juni 2025, di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Simak informasinya berikut ini.
Syarat Ikut Nikah Massal Kemenag
Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, pendaftaran nikah massal Kemenag dibuka hingga tanggal 20 Juni 2025. Pendafftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad dalam siaran resminya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Sebelum mendaftar, simak dulu syarat dan ketentuannya.
- Calon pengantin (catin) wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.
- Bagi catin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.
Cara Daftar Nikah Massal Kemenag
Pendaftaran nikah massal Kemenag dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Begini cara mendaftarnya.
- Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.
- Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, catin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.
- Dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar nikah:
1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
2. Fotokopi akta kelahiran
3. Fotokopi kartu tanda penduduk
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
6. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
7. Surat persetujuan catin
8. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
9. Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum mencapai usia 19 tahun pada hari pelaksanaan nikah
10. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/Polri
11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu
12. Akta cerai bagi duda/janda cerai hidup
13. Akta kematian pasangan bagi duda/janda karena pasangan meninggal dunia - Selain dokumen tersebut, catin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) sebelum melangsungkan akad nikah. Bimwin merupakan syarat penting dalam proses pencatatan pernikahan.
Nikah massal menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan. Program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar.
Selain memperoleh buku nikah resmi, setiap pasangan akan mendapat paket mahar dan suvenir dari panitia. Seluruh fasilitas disediakan secara gratis.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini