Nikah di KUA Bayar Berapa? Simak Ketentuannya!

9 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menetapkan biaya nikah di tahun 2025. Sebagai informasi, biaya nikah tahun 2025 di kantor urusan agama (KUA) maupun di luar KUA memiliki perbedaan.

Berdasarkan informasi resmi dari Kemenag, berikut biaya nikah di KUA dan di luar KUA tahun 2025.

  • Biaya nikah di KUA tahun 2025 (hanya pada hari dan jam kerja): Gratis/tidak dipungut biaya.
  • Biaya nikah di luar KUA tahun 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alur Daftar Nikah Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, ini alur pendaftaran nikah tahun 2025.

  • Datang ke KUA dengan membawa dokumen sebagai berikut:
    - Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal catin;
    - Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi catin yang ;melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
    - Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto 2x3 latar biru (4 lembar) beserta softcopynya.
  • Pemeriksaan berkas nikah oleh pegawai KUA:
    - Verifikasi data
    - Kelengkapan persyaratan nikah dan rukun nikah
  • Mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin):
    - Konsultasikan dengan KUA setempat
  • Biaya nikah:
    - Nikah di KUA gratis
    - Pelaksanaan nikah di KUA hanya pada hari dan jam kerja
    - Nikah di luar KUA Rp 600.000
  • Pelaksanaan akad nikah:
    - Pemberian buku nikah diberikan sesaat setelah akad nikah dan paling lama tujuh hari setelah akad nikah

Kamu juga bisa mendaftar nikah melalui aplikasi PUSAKA.

Syarat Nikah di KUA saat Hari Libur

Menurut Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari Minggu, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Berdasarkan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN;
  • Akad nikah dilaksanakan di luar KUA.

Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |