Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, menyebut-nyebut nama Aman Yani sebagai pelaku utama pembunuhan. Keluarga Aman Yani kemudian muncul dan mengaku heran karena Aman Yani hilang sejak 2016.
Dilansir detikJabar, Selasa (5/5/2026), keluarga Aman Yani telah melaporkan Priyo ke Polres Indramayu pada Minggu (3/5) malam. Keluarga Aman Yani melaporkan Priyo atas dugaan merintangi proses peradilan serta menyebarkan tuduhan tanpa dasar alias fitnah.
Kuasa hukum keluarga Aman Yani, Ruslandi, menyebut Aman Yani telah hilang tanpa kabar selama bertahun-tahun. Dia menyebut Aman Yani terakhir kali berpamitan kepada ibunya pada Maret 2016 untuk merantau ke Bandung usai mengundurkan diri dari bank pelat merah.
Sejak saat itu, katanya, tidak ada lagi kabar mengenai Aman Yani. Ruslandi juga meragukan ucapan Priyo yang mengaku bertemu Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk, Indramayu, pada Agustus hingga September 2025.
"Fakta itu bertentangan dengan kondisi sebenarnya, karena keluarga sudah lama mencari yang bersangkutan, bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang di media sosial sejak 2020," ucap Ruslandi.
Ruslandi menjamin keluarga Aman Yani tidak akan menghalangi proses hukum jika Aman Yani benar-benar ditemukan. Adik Aman Yani, Uyat Suratman, mengaku pernah diminta seseorang untuk berpura-pura menjadi Aman Yani untuk mencairkan dana pensiun dan membuat surat kuasa.
Pada 2018, katanya, keluarga juga menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara perwakilan Aman Yani. Namun, klaim tersebut diragukan karena sosok yang dimaksud tidak pernah muncul atau berbicara langsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan pernyataan terkait kasus tersebut lewat tayangan di kanal YouTube miliknya. Dia berharap kasus ini bisa diungkap dengan jelas.
"Ririn dan Priyo ini adalah apabila dia pelaku yang sebenarnya maka hakim harus bisa membuktikan dan memberikan hukuman yang adil seadil-adilnya menurut undang-undang. Tetapi andai kata pelaku (Ririn dan Priyo) ini bukan pelakunya, maka hakim juga harus bisa membuktikan bahwa ini bukan pelakunya atau pengacara (terdakwa Ririn dan Priyo) harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa mereka bukan pelakunya," kata Dedi dalam videonya.
"Kemudian juga kalau kedua terdakwa ini mengatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah Joko, Hardi, Yoga dan Aman Yani, maka harus dibuktikan," sambungnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan sekeluarga ini terjadi di Paoman pada Rabu (29/8/2025). Pembunuhan itu menyebabkan lima orang sekeluarga tewas. Berikut identitas korban dalam kasus ini:
- H Sahroni (75),
- Budi (45) yang merupakan anak Sahroni
- Euis (40) yang merupakan istri Budi,
- RK (7) yang merupakan anak Budi dan Euis
- B (8 bulan) yang merupakan anak Budi dan Euis.
Jasad kelimanya baru ditemukan pada 1 September 2025. Polisi kemudian menangkap dua orang, yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), yang diduga melakukan pembunuhan. Kini, kedua terdakwa telah didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Lihat juga Video '4 Tersangka Pembunuh Nenek di Pekanbaru Positif Ekstasi':
(haf/imk)















































