Muncul Gugatan di Balik Bebasnya Setya Novanto

5 hours ago 2
Jakarta -

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendapatkan bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP. Pembebasan bersyarat itu digugat.

Diketahui, Setnov sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.

Lalu pembebasan bersyarat itu didugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10/2025). Sidang perdananya sudah digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan itu dilayangkan RRUKI dan LP3HI. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan rasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya.

"Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri.

"Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.

Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat.

"Jika gugatan dikabulkan maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ungkapnya.

Respons Kementerian Imipas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons gugatan perihal pembebasan bersyarat Setnov. Kementerian Imipas mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kita akan mengikuti prosedur yang ada," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10).

Rika menerangkan, pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," ujarnya.

Diketahui, setelah Setnov menjalani hukuman sekitar 2 tahun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.

Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).

Kans Setnov Masuk Struktur Golkar

Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia menjawab kans Setya Novanto masuk di kepengurusan partai setelah keluar penjara. Menurut dia, Setya Novanto bisa masuk di pos 'dewa-dewa' jika bersedia.

Doli menekankan Setya Novanto sampai saat ini masih berstatus kader Golkar. Menurutnya, tidak ada larangan kalaupun Setya Novanto ingin masuk dalam struktur kepengurusan.

"Yang pertama saya mau tegaskan bahwa Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau mengeluarkan Pak Setnov," kata Doli kepada wartawan di lompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8).

"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," lanjutnya.

Diketahui, Setya Novanto pernah menduduki posisi Ketua Umum Golkar. Saat ini, kepengurusan Golkar berada di bawah generasi Setya Novanto.

"Tapi kan sekarang gini, Pak Novanto itu sudah pernah sampai di puncak kepemimpinan di partai Golkar. Sudah pernah jadi ketu umum. Dan sekarang kan generasi yang sekarang ini, Pak Bahlil ini kan bisa dikatakan satu atau dua generasi di bawahnya Pak Novanto," ujar Doli.

(azh/rfs)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |