Modus WN China Tipu Perusahaan AS Rp 6,2 M: Bikin Email Palsu Mitra Bisnis

5 days ago 4
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara (WN) China. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus business email compromise (BEC) dengan menyamar sebagai perusahaan rekanan untuk mengelabui perusahaan di Amerika Serikat (AS) hingga meraup keuntungan miliaran rupiah.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China, Duro Machinery Corp.

Para pelaku kemudian menyusup ke dalam komunikasi email kedua perusahaan tersebut dan membuat alamat email palsu yang menyerupai milik perusahaan rekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat pelaku ini adalah membuat script berisi malware yang ditujukan ke email bisnis milik korban," kata Kombes Deddy dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dari situ, pelaku berhasil memantau alur komunikasi antarperusahaan. Setelah itu, pelaku berpura-pura menjadi pihak mitra untuk mengarahkan transaksi pembayaran.

"Setelah direspons oleh korban, tersangka dapat melihat komunikasi yang terjadi antara perusahaan di China yang menjual hardware komputer tersebut," ujar Deddy.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh otak pelaku berinisial CW (WN China)—yang saat ini masih menjadi buron (DPO)—untuk membuat legalitas perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama. Perusahaan ini dilengkapi dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.

"Kemudian, tersangka berkomunikasi dengan korban dan menginformasikan bahwa transaksi pembayaran perlu dialihkan karena mereka sedang menghadapi proses audit oleh komisi pengawasan setempat," jelas Deddy.

"Agar tidak terjadi kehilangan atau kegagalan pembayaran, mereka menyampaikan panduan untuk mengalihkan pembayaran ke anak perusahaan mereka yang ada di Indonesia. Jadi pelaku ini berhasil meretas email milik korban," sambungnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal (FBI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akibat manipulasi komunikasi email tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp 6,2 miliar.

Polisi berhasil mengamankan sisa dana hasil kejahatan di rekening penampung. Saat dilakukan pemblokiran, rekening tersebut masih menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau setara Rp 5 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap dua orang tersangka, yakni LPK (56), yang merupakan warga negara Indonesia (WNI); serta LJ (46), warga negara China.

Keduanya bekerja di bawah perintah seorang otak pelaku berinisial CW yang berada di China dan saat ini masih diburu oleh Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(ond/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |