Menkum: Publik Tak Usah Khawatir, Presiden Tak Gentar Berantas Korupsi

18 hours ago 5

Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tak khawatir terkait pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dia menegaskan Presiden Prabowo Subianto selalu memberantas korupsi.

"Bahwa ada kekhawatiran terkait apa yang disampaikan tadi, tidak usah khawatir. bahawa Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi," kata Supratman dalam jumpa pers di Kantor Kemenkum, Jumat (1/8/2025).

Supratman menegaskan proses penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia menegaskan presiden selalu mendengar masukan dari publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua aparat penegak hukum. Kalau kemudian ada yang seperti ini, teman-teman bisa nanti bisa membandingkan, artinya presiden mendengar apa yang menjadi suara publik. Itu intinya," ujarnya.

Dia kembali menegaskan publik tak khawatir terkait upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan pemberian amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong tindak berpengaruh pada penindakan korupsi.

"Karena itu, tidak usah ragukan presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan, bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, DPR telah memberikan pertimbangan yang mendukung pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. Pengumuman pemberian amnesti dan abolisi itu disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (31/7).

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Tom Lembong telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

Sementara, Hasto telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

(wnv/aud)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |