Jakarta -
Sejumlah pihak menolak aturan baru yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seperti yang ditulis detikNews sebelumnya, KPU menerbitkan larangan akses terhadap sejumlah dokumen milik peserta pemilu tanpa persetujuan. Salah satu dokumen yang tidak bisa lagi diakses adalah ijazah capres-cawapres.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Terkait hal ini, Ketua KPU Affifudin mengatakan aturan ini berjalan selama jangka waktu 5 tahun.
"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU Afifudin dalam keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU melihat ada potensi negatif terkait akses informasi dokumen-dokumen yang dapat mudah diakses publik. Seperti ditulis detikNews, ada konsekuensi bahaya dibukanya informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres dalam tahapan pendaftaran, termasuk perihal ijazah. Informasi dokumen persyaratan capres dan cawapres digunakan dalam proses tahapan pendaftaran bakal paslon capres-cawapres.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan eksekutif tidak dapat mengintervensi keputusan KPU. Ihwalnya, KPU merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang terhadap aturan-aturan pemilu.
Sejumlah pihak mengkritik keras aturan tersebut. Dari sisi legislatif, anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, pun angkat bicara. Ia menilai untuk pejabat publik seharusnya semuanya terbuka. Dengan adanya aturan tersebut, ia menyatakan KPU punya hak publik untuk mendapat informasi, termasuk soal ijazah pejabat yang menurutnya menjadi dokumen publik.
"Saya nggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara nggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," kata Deddy kepada wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Senada dengan Deddy, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan ijazah bukan suatu hal yang harus disembunyi-sembunyikan. Ia kemudian menanyakan urgensi aturan ini, ketika perhelatan demokrasi baru saja selesai sementara pemilu berikutnya masih akan dilaksanakan 4 tahun mendatang.
"Nah, makanya dari segi urgensi perlu dipertanyakan. Kenapa kok tiba-tiba pilpresnya masih 4 tahun lagi ada PKPU tentang Pilpres," ujar Doli dikutip dari detikNews, Selasa (16/9). Ada apa di balik aturan ini? Bagaimana hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap transparansi informasi para peserta pemilu? Ikuti ulasannya dalam Editorial Review.
Beralih ke bengkulu, Berita Nusantara detikSore akan mengulas munculnya kembali kasus balita dengan cacing pita di tubuhnya. Khaira Nur Sabrina, yang belum genap berusia 2 tahun asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, mengeluarkan cacing gelang dari mulut dan hidung saat menjalani perawatan medis di rumah sakit. Akibat kondisi ini, balita malang itu kini dirawat intensif di Rumah Sakit setempat.
Awalnya, balita dengan berat hanya 8 kilogram ini masuk ke ruang ICU dalam kondisi demam tinggi, batuk berdahak, dan didiagnosis awal suspek bronkopneumonia atau infeksi paru-paru. Saat ini, otoritas kesehatan setempat tengah melakukan investigasi kondisi lingkungan tempat tinggal keluarga pasien. Apa yang terjadi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.
Menjelang petang nanti, detikSore akan kedatangan komika sekaligus Kepala Sekolah Pecahkan, Zie Baraba. Kepada detikSore, ia akan memaparkan bagaimana publik melihat profesi stand up komedian dari sisi akademik. Bagaimana sebuah teknik komedi bisa dipelajari? Apa tantangan para komedian di masa depan? Temui Zie di Sunsetalk.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham menjelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/vys)