2 Prajurit TNI Terlibat Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank dari Satuan Kopassus

2 hours ago 1

Jakarta -

TNI mengungkap ada dua prajurit TNI AD yakni Kopda FH dan Serka N yang terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta (37). Keduanya berasal dari satuan Kopassus.

"Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Donny mengatakan, keduanya dalam status dicari satuannya lantaran tidak ada kabar saat pembunuhan terjadi. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Serka N dan Kopda F dalam status sedang dicari karena tidak hadir tanpa izin," imbuhnya.

Termasuk Kopda FH dan Serka N, polisi saat ini sudah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta.

Ilham Pradipta ditemukan tewas di semak-semak di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8) lalu dengan kondisi wajah, kaki, dan tangan terikat lakban hitam. Sebelumnya, Ilham diculik dari parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8).

Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap motif penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Penculikan itu diduga bertujuan agar para pelaku bisa mencuri uang dari rekening dormant.

"Motif para pelaku adalah para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9).

Wira mengatakan tersangka C alias Ken memiliki beberapa rekening dormant. C diduga menghubungi tersangka pengusaha yang juga motivator Dwi Hartono (DH) untuk mengurus hal tersebut.

Tersangka C disebut sudah menyiapkan tim IT untuk melakukan pemindahan hal tersebut. Namun, kata Wira, para tersangka masih membutuhkan persetujuan dari salah satu kepala cabang bank.

"Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, diperlukan persetujuan atau otoritas kepala bank. Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang itu," ujarnya.

Saksikan Live DetikSore:

(wnv/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |