Jakarta -
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, merespons insiden pembakaran yang terjadi di PT Timah wilayah Kabupaten Belitung Timur. Yusril menyampaikan pemerintah turut prihatin atas konflik yang terjadi di sana.
"Pemerintah sangat prihatin dengan persoalan ini dan berusaha untuk mencari solusi terhadap masalah yang kita hadapi bersama," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumhan Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyebut pihaknya pun langsung mengadakan rapat koordinasi lintas kementerian lembaga untuk mencari solusi dari persoalan yang terjadi. Dari hasil rakor tersebut, Yusril menyampaikan PT Timah tetap akan membeli timah dari hasil masyarakat hingga diterbitkannya peraturan presiden (perpres) mengenai timah.
"Dari rapat yang tadi diselenggarakan telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian Timah yang ada di masyarakat. Dan yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ungkap Yusril.
Dia menjelaskan, dalam rakor, masing-masing perwakilan kementerian lembaga telah menyampaikan pandangannya. Sehingga diputuskan jika PT Timah tetap membeli timah dari masyarakat hingga diterbitkannya perpres.
Dia mengatakan pemerintah saat ini memang sedang mempersiapkan rancangan peraturan presiden mengenai pertimahan. Proses penyusunannya pun sudah dimulai dan telah disampaikan kepada presiden serta Sekretariat Negara.
Sementara itu, sambil menunggu perpres pertimahan tersebut terbit, dalam rakor hari ini juga telah dibentuk tim kecil untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat. Tim kecil ini dikomandoi oleh Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.
"Sambil menunggu perpres ini selesai, maka rapat tadi memutuskan untuk membentuk sebuah tim kecil yang dipimpin oleh Pak Otto Hasibuan, Wamenko Kumham Imipas, untuk merumuskan langkah kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah yang beredar di masyarakat sampai selesainya peraturan Presiden terkait dengan masalah pertimahan," tutur Yusril.
"Saya kira itu inti masalahnya, dengan harapan mudah-mudahan masyarakat di Bangka Belitung mengetahui perkembangan ini dan tenang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan kami paham bahwa kesulitan yang dihadapi masyarakat itu harus segera kita pecahkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, masyarakat penambang pasir timah menyampaikan unjuk rasa di kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Mereka menuntut agar pihak perusahaan kembali membeli pasir timah hasil tambang masyarakat yang beberapa minggu terakhir pembeliannya tersendat.
Dilansir detikSumbagsel, unjuk rasa itu berlangsung di Desa Lenggang, pada Jumat (7/8). Aksi demonstrasi digelar usai para penambang timah merasa kesal lantaran pasir timah para penambang tak dibeli lagi oleh pihak perusahaan.
PT Timah Tbk pun langsung merespons tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan. Para penambang diimbau tak menambang di wilayah ilegal, seperti daerah aliran sungai (DAS) serta hutan lindung dan hutan produktif.
"Jadi sesuai yang diarahkan Pak Gubernur (Hidayat Arsani), kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menambang di hutan produksi, di hutan lindung dan di DAS. Jangan sampai bijih timahnya nanti berefek kepada kami," kata Direktur Operasi (Dirops) PT Timah Tbk Mayjen TNI (Purn) Handy Geniardi kepada wartawan di Beltim, Sabtu (8/8).
PT Timah Tbk bersama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Beltim menggelar pertemuan. Kegiatan ini dihadiri di antaranya Gubernur Babel Hidayat Arsani serta Bupati dan Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing.
"Kami juga sebagai direktur operasi ingin menegakkan aturan penambangan yang baik, karena apabila ini dilanggar akan berdampak kepada proses hukum. Jadi kami mengimbau apa yang diarahkan oleh Wastam kami, Kepala Unit kami diikuti oleh para penambang yang ada di masyarakat," tegasnya.
Handy juga menanggapi tuntutan massa yakni soal tersendatnya pembelian timah atau pembayaran ke CV mitranya. Kata dia, pihak perusahaan sedang memproses pembayaran itu.
"Sudah mulai dicairkan tadi malam, terhitung setelah magrib, setelah kejadian kami sudah cairkan sampai dengan jam 10 karena ada batasan waktu di pihak bank di transfernya," katanya.
Untuk diketahui, aturan pembelian biji timah dari hasil tambang masyarakat harus dilakukan lewat mitra PT Timah. Artinya, pihak PT Timah tidak bisa membeli langsung kepada masyarakat.
(kuf/azh)

















































