Jakarta -
Polisi menangkap debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alisa E (30) yang mengancam akan memiting leher warga saat hendak melakukan penarikan kendaraan menunggak di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar). Pihak matel itu sempat mendatangi Polsek Cengkareng.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan ML diamankan pada 22 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, rekan ML mendatangi Polsek Cengkareng.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses," kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasriadi menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial itu bukan merupakan keributan antara debt collector dan petugas kepolisian, melainkan cekcok mulut antara keluarga pelapor dan sejumlah rekan matel. Pihak matel datang untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.
Mereka kemudian bertemu dengan keluarga pelapor dan sempat terjadi upaya pendekatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.
"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya," jelasnya.
Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Situasi kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan lokasi.
Nasriadi mengatakan perkara tersebut masih diselidiki. Dalam perkara tersebut, tersangka E dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," tegasnya.
Nasriadi menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi, penganiayaan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat yang menjadi korban melapor kepada kepolisian.
"Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan," kata Nasriadi.
"Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum," imbuhnya.
Ancam Piting Korban
Kombes Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB hingga di media sosial. Polisi sudah menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penarikan kendaraan.
"Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada," kata Kombes Nasriadi, dalam keterangannya, Senin (24/8).
Peristiwa bermula saat pelaku ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku lalu mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat masuk ke mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.
"Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/mea)

















































