Jakarta -
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panja Harmonisasi RUU tentang Penyiaran. Dalam rapat ini, muncul usulan dalam draf jika anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menjadi 11 orang dari yang semula 9 orang.
Adapun hal ini tertuang pada Pasal (9) draf RUU Penyiaran usulan Komisi I DPR, Senin (24/8/2026). Berikut ini bunyi pasal usulan yang dibacakan Tenaga Ahli DPR:
Pasal (9)
1) Anggota KPI berjumlah 11 (sebelas) orang
2. Anggota KPI Provinsi berjumlah 5 (lima) orang
3. Keanggotaan KPI dan KPI Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari perwakilan:
a. Lembaga Penyiaran,
b. akademisi,
c. masyarakat,
d. DPR, dan
e. Pemerintah dengan memperhatikan minimal 30% keterwakilan pemerintah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini, saya mengantisipasi saja teman-teman Komisi I, pertanyaan dari publik gitu loh. Dulu di undang-undang lama anggota KPI pusat berjumlah 9, kemudian daerahnya 7. Yang sekarang 11 dan 5. Kalau boleh dijelaskan, landasan 11 dan 5-nya, biar publik juga sangat paham sehingga bisa menerima undang-undang ini," kata anggota Baleg DPR Mardani Ali Sera yang Ketua Bappilu PKS dalam rapat.
Hal senada disampaikan oleh anggota Baleg PKS Jazuli Juwaini. Ia menyebut anggota KPI pusat berjumlah 11 orang justru pemborosan.
"KPI ini menurut saya kalau 11 itu terlalu banyak Pak, anggotanya. KPU aja yang memilih presiden, wakil rakyat, itu cuma 9 jadi terlalu ada pemborosan di sini," kata Jazuli.
Ia mengusulkan anggota KPI pusat berjumlah 9 orang dengan pembagian sama rata antara unsur DPR, pemerintah, dan masyarakat. Ia menekankan yang terpenting anggota KPI harus independen.
"Jadi dibagi seperti yang tadi aja; 3 dari dpr, 3 dari pemerintah, atau 3 dari unsur masyarakat gitu. Karena nanti orang menjadi aneh yang paling penting harus dijaga itu adalah KPI independensinya gitu," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menjelaskan usulan penambahan anggota KPI pusat sementara KPI provinsi dikurangi. Ia menyebut fungsi pengawasan akan lebih ditekankan di pusat.
"Kenapa dari 9 jadi 11 dan di daerah jadi dikurangi. Nah, yang pertama fungsi peran pengawasan itu memang ditarik ke pusat, karena satu, lembaga penyiaran daerah dulunya kan banyak TV-TV daerah. Sekarang itu sebagian besar atau mungkin hampir semuanya itu sudah di-merge menjadi satu sehingga semua sudah ada di pusat," ujar Dave.
Pembahasan substansi dari Pasal (9) akan dilanjutkan dalam rapat mendatang. Kendati demikian, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan jumlah anggota KPI 11 orang tetap disetujui.
"Artinya pasal 9 kita tangguhkan, kemudian nanti kajian substansinya akan disampaikan pada rapat berikutnya. kemudian kita sekarang sudah menetapkan tetap 11 ya? Tetap 11 ya Pak," kata Bob Hasan yang disetujui peserta rapat.
Simak juga Video 'Ahmad Doli: Parlemen RI Dorong Stabilitas Global lewat Kaukus Perdamaian Dunia':
(dwr/knv)

















































