Lola dan Irma NasDem Sambut Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan 30%

2 hours ago 2

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di Dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Legislator perempuan dari NasDem menyambut baik putusan tersebut.

"Selama ini aturan kuota 30 persen caleg perempuan sudah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali belum disertai sanksi yang tegas," kata Wakil Bendum NasDem Lola Nelria kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

"Putusan MK memberikan kepastian hukum agar partai politik benar-benar serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang yang adil bagi perempuan dalam proses demokrasi," sambungnya.

Sebagai politikus perempuan, Lola menilai keterwakilan perempuan bukan hanya soal memenuhi angka administratif semata. Menurutnya, kehadiran perempuan dalam politik penting untuk memastikan suara dan perspektif perempuan ikut hadir dalam proses pengambilan kebijakan publik.

"Karena itu, saya menilai putusan ini dapat menjadi momentum perbaikan budaya politik yang lebih inklusif dan setara," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR ini berharap perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap kuota. Namun, benar-benar memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

"Namun demikian, yang juga penting adalah memastikan kualitas kaderisasi perempuan di partai politik terus diperkuat, sehingga perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap kuota, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago juga mendukung putusan MK tersebut. Dia mengatakan keputusan itu menjadikan perempuan tak sekadar pelengkap kuota.

"Tentu saya sangat menghargai keputusan MK ini, agar parpol tidak sekedar menjadikan kaum perempuan hanya pelengkap kuota saja dan menempatkan perempuan sesuai dengan kesetaraan gender," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya, MK memutuskan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil ketika partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

Dalam putusan ini, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:

Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Sebelumnya, pasal tersebut berbunyi:
Pasal 245

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |