Seorang warga negara (WN) Brunei Darussalam berinisial MHF (30) tewas setelah dianiaya dan kepalanya dipukul botol di Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi telah menangkap terduga pelaku yang juga WN Brunei, Mohamad Irman Ali (33), atau dikenal sebagai selebgram Woodyrman.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026), pukul 03.30 WIB. Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku awalnya saling adu mulut.
Beberapa orang tampak melerai keributan yang terjadi. Cekcok terus terjadi hingga korban dipukul menggunakan botol. Korban langsung terkapar di lokasi.
"Benar telah terjadi peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (26/5).
Budi mengatakan korban awalnya berada di sekitar lokasi bersama saksi. Setelah itu, datang beberapa orang lain dan sempat duduk serta berbincang bersama korban.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelasnya.
Perdebatan keduanya berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca. Korban langsung terjatuh.
"Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh," ujarnya.
Korban dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar. Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026) di RSPP.
"Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026," kata Budi.
Terbaru, polisi menangkap Woodyrman pada Senin (25/5) dini hari di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Benar (selebgram Woodyrman). Saat ini tersangka telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(wnv/haf)


















































