Jakarta -
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengaku heran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli tidak mengembalikan langsung amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke KPK. Dia menilai pengembalian amplop itu seharusnya tidak lagi dikirim ke Suhardiman, yang kini terjerat kasus suap.
"Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya," kata Firman mengawali pendapatnya, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyebut secara aturan pelaporan ke KPK memang diberi tenggat 30 hari. Kendati demikian, ia berharap Raja Juli memberikan klarifikasi mengapa baru dikirim ke KPK usai pemberitaan korupsi Bupati Kuansing heboh di publik.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar legislator Golkar ini.
Menurutnya, KPK nanti akan menelusuri mengapa Raja Juli tak memberikan langsung amplop tersebut ke pihaknya. Dia juga menyayangkan Raja Juli tak kembalikan langsung amplop tersebut ke KPK.
"Itu yang kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada barang ditinggal ke mejanya katakanlah kalau dia nggak tahu. Itu kan harusnya kan segera menyerahkan kepada KPK," ujar Firman.
"Kalau ada barang di meja yang bukan haknya, itu kan mestinya harusnya segera dilaporkan. Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah gitu ya. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar aturan undang-undangnya seperti apa," tambah dia.
Selain itu, dia mengatakan Komisi IV DPR akan melakukan Rapat Kerja dengan Kemenhut dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta penjelasan terkait itu supaya publik tidak bingung.
"Ya, kita ingin mendengarkan secara langsung, tapi karena ini sudah menjadi ranah penegak hukum ya tentunya kita cuman hanya ingin mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya yang terjadi gitu," ujar Firman.
"Karena kita juga tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. Kita tidak akan mengintervensi tapi kita akan mendengarkan apa sih sebetulnya yang terjadi gitu, supaya kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik," imbuhnya.
Simak Video 'Bupati Kuansing Kena OTT KPK, Anggota Komisi II DPR: Menyakitkan Rakyat':
(dwr/zap)















































