Polri Jamin Transparan Usut Korupsi Batu Bara Rp 5 T, Gandeng PPATK dan BPK

4 hours ago 4

Jakarta -

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun. Polri menjamin akan menangani kasus itu hingga tuntas secara transparan dan akuntabel.

"Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

De Deo mengatakan Kortas Tipikor Polri juga akan berkoordinasi dengan lembaga lain dalam mengusut kasus ini. Polri melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menelusuri aliran dana dan kerugian negara yang ditimbulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas De Deo.

Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Dua perusahaan diduga terlibat penyelewengan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sejak 2018.

De Deo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah manipulasi yang dilakukan pelaku. Manipulasi itu mulai dari dokumen kualitas produk hingga nilai kontrak.

Penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Modus-modus tersebut berdampak terganggunya pasokan batu bara. Hal ini juga menjadi salah satu pemicu blackout di sejumlah wilayah Indonesia.

"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas De Deo.

Hasil perhitungan awal diduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5 triliun. Namun, estimasi itu bukan nilai akhir. Polri masih menunggu hasil perhitungan dari pihak BPK.

(ygs/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |