LBH Masyarakat mengapresiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang melakukan 'bersih-bersih' di lingkup internal mereka. LBH Masyarakat meminta Kemenimipas komitmen dengan pembenahan ini.
"Prinsipnya segala sesuatu yang bertujuan untuk melakukan pembenahan atau bersih-bersih internal itu pasti kita dukung, dan tentunya kita apresiasi jika ada komitmen serius untuk memproses mereka-mereka yang melakukan pelanggaran," Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal, saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).
Ma'ruf meminta Kemenimipas melakukan perubahan. Hal ini agar kejadian ratusan pegawai melakukan pelanggaran ini tidak berulang lagi.
"Meskipun demikian, rasanya kalau tindakan bersih-bersih itu hanya sifatnya reaktif dengan proses oknum tertentu tanpa ada perubahan fundamental yang dilakukan itu tidak akan membuat suatu perubahan yang signifikan, jadi hanya akan berulang, dan berulang kembali," katanya.
"Oleh sebab itu, kami memandang, tindakan bersih-bersih itu harus dilakukan juga bersamaan dengan perubahan kebijakan dalam pengurusan pemasyarakatan," imbuhnya.
Dia pun menyoroti banyaknya masalah pemasyarakatan di kasus narkoba. Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengubah kebijakan tentang kasus narkoba.
"Kasus narkotika itu selalu memberikan sumbangsih yang dominan dalam pemasyarakatan, karena mayoritas penghuni lapas kasus narkotika, oleh sebab itu di samping memberantas oknum-oknum yang bermain tentunya juga harus merubah juga kebijakan narkotika yang saat ini diberlakukan pemerintah, salah satu upayanya apa, ya lakukanlah terkait dengan perubahan atau reformasi kebijakan narkotika kita," katanya.
"Seperti misalkan mengubah paradigma dari yang tujuannya melakukan penghukuman, artinya setiap orang terlibat narkotika itu harus dipenjara berubah pendekatan-pendekatan lain misalkan pendekatan kesehatan atau bahkan pendekatan lain yang sejalan dengan HAM," sambungnya.
Dia menilai jika cara-cara itu dilakukan beriringan dengan bersih-bersih internal ini, maka kasus pelanggaran ini tidak akan terulang.
"Salah satunya adalah kita lakukanlah dekriminisasi itu terkait penggunaan pemanfaatan narkotika, kalau misalkan ini dilakukan juga beriringan dengan menumpas oknum-oknum ini kemudian bisa merubah persoalan yang ada, jadi persoalannya tidak terus berulang," ucapnya.
Diketahui, Kementerian Imipas melakukan pembenahan di lingkup internal mereka. Ada ratusan ASN yang ditindak karena sejumlah hal, salah satunya tidak disiplin.
Kementerian Imipas sebelumnya mengungkapkan sejak awal dibentuk pada akhir 2024 hingga kini, total sebanyak 23 pegawai telah diserahkan untuk diproses pidana. Puluhan oknum tersebut diserahkan ke pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Perlu kami tegaskan kembali komitmen Pak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto) bahwa kami tak menolerir sekecil apa pun praktik kejahatan dari dalam (lapas). Total oknum pegawai baik di Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang kami serahkan ke Polri dan BNN (untuk proses hukum pidana) sudah 23 orang," kata Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya kepada detikcom, Kamis (30/4).
Yan Sultra mengatakan salah satu bentuk komitmen memberantas kejahatan di lapas adalah sikap kooperatif serta keterbukaan unit pelaksana teknis (UPT) di jajarannya. Saat mendapat informasi dari aparat penegak hukum (APH), para kepala UPT mendukung penuh upaya penindakan.
"Kami tegaskan, Kemenimipas, dalam konteks ini Pemasyarakatan, telah diarahkan Pak Menteri untuk selalu siap bekerja sama, terbuka bila ada dugaan (praktik kejahatan di lapas) yang melibatkan warga binaan atau tahanan dalam kasus apa pun, apalagi melibatkan pegawai," tegas dia.
Dari 23 oknum pegawai yang diserahkan, 22 merupakan pegawai Pemasyarakatan, satu merupakan pegawai Imigrasi.
Arahan Menteri Imipas
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agus Andrianto menyampaikan dengan penekanan bahwa lapas harus bebas peredaran narkoba hingga pungutan liar (pungli). Dia menegaskan pentingnya melakukan reset total untuk membentuk wajah baru lapas.
"Ini adalah reset button momentum fundamental yang menuntut kita bekerja dengan paradigma baru. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini dengan segala program yang kita canangkan tidak ada perubahannya. Masih diwarnai dengan penggunaan, peredaran narkoba, penipuan yang dikendalikan dari dalam lapas dan rutan, pungli, bahkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pegawai," kata Agus dalam sambutan di acara Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4).
Agus menuturkan tak hanya warga binaan, petugas yang melanggar aturan dan malas bekerja juga dipindah ke Nusakambangan. Sebanyak 365 pegawai yang dipindah ke Nusakambangan untuk dibina.
"Tidak hanya warga binaan, pegawai yang terlibat pungutan liar, yang terbukti melanggar standar operasi dan prosedur hingga terdeteksi malas-malasan bekerja. Kita lakukan pembinaan di Nusakambangan. Sejauh ini sudah 365 pegawai mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Pulau Nusakambangan," ucapnya.
Simak Video "Video: Aksi Bersih-bersih Masjid Polres Kepulauan Seribu Dukung 'Bang Jasri'"
[Gambas:Video 20detik]
(zap/aud)

















































