PSI Respons Usulan Yusril soal Ambang Batas Parlemen: Suara Rakyat Bisa Hilang

2 hours ago 2

Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar setiap partai politik mendapatkan minimal 13 kursi sesuai dengan jumlah komisi di DPR RI sebagai ambang batas pemilu legislatif (parliamentary threshold). Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengingatkan jika DPR bukan merupakan perwakilan dari partai.

"Kalau kita berpikir idealnya, apa sih tujuan pembentukan pembatasan threshold ini? Kan kalau banyak cerita yang disampaikan oleh DPR maupun partai-partai politik, 'Oh, ini untuk merampingkan, supaya tidak terjadi keriuhan di DPR.' Tapi ada hal yang dilupakan, bahwa di DPR itu tidak ada perwakilan daripada partai, tidak ada partai politik, tapi adalah perwakilan partai politik lewat fraksi," ujar Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali (Mad Ali) kepada wartawan di kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Mad Ali menyebutkan ada konsekuensi jika ambang batas parlemen tetap diberlakukan. Menurut dia, akan ada suara masyarakat yang hilang jika diberlakukan.

"Kalau dia demikian, maka dengan membatasi dan membentuk threshold seperti itu, kan ada konsekuensi-konsekuensi yang muncul, yaitu hilangnya suara rakyat. Hilangnya suara masyarakat," katanya.

Mad Ali juga mengingatkan tentang putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan presiden. Menurut dia, MK secara filosofis ingin memastikan suara rakyat tidak dibuang begitu saja.

"Karena kalau kita lihat semangat pembentukan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang presidential threshold yang nol, bahwa setiap partai politik yang berhak mencalonkan presiden, maka artinya apa? Filosofinya mereka ingin memastikan bahwa partai politik yang dipilih, yang menjadi peserta pemilu, pastinya akan ada suara, entah itu satu suara," katanya.

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Dia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Dia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya.

Lihat Video 'Ade Armando Mengundurkan Diri dari PSI':

(isa/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |