Komisi XIII DPR Minta Polisi Ungkap Motif Taufik Hidayat Siksa-Sekap Pacar

2 hours ago 2
Jakarta -

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap Taufik Hidayat (30), penganiaya dan penyekap wanita inisial YTR (29) di Bandung. Willy menilai tindakan Taufik keji dan di luar batas kemanusiaan.

"Apa yang dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar batas kemanusiaan. Saya sangat mengapresiasi kesigapan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses ini sesuai hukum yang berlaku," kata Willy saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Willy pun meminta polisi segera mengungkap motif Taufik Hidayat menganiaya korban. Ia juga mendesak polisi memproses secara serius kasus ini demi memberi keadilan bagi korban dan masyarakat.

"Aparat penegak hukum perlu mengungkap motif penyiksaan berat yang dilakukan Taufik dan memprosesnya secara maksimal. Kesigapan aparat yang telah menangkap Taufik harus diikuti dengan konstruksi kasus yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan masyarakat," ujar dia.

Ia juga tidak mau berspekulasi apakah tindakan Taufik Hidayat masuk kategori pelanggaran HAM. Namun, ia meyakini UU Hukum Pidana yang ada sudah lengkap dan bisa memberi keadilan bagi korban.

"Kita percayakan aparat penegak hukum untuk memeriksa ini secara mendalam. Jika memang ada aktivitas ommission (pengabaian) atau commission (tindakan aktif) oleh aktor negara di dalamnya, bisa jadi ini disidik dengan pendekatan HAM. Namun saat ini kita perlu dukung aparat penegak hukum untuk memproses penyelidikan lebih dahulu. Persoalan hukuman yang pantas atas perilaku Taufik, saya kira UU Hukum Pidana kita sudah lengkap untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan bagi publik," jelas dia.

Willy memandang peristiwa ini juga menjadi alarm bagi semua pihak agar tidak abai dalam bermasyarakat. Dia menyebut kemampuan Taufik berpindah tempat juga bukti abainya masyarakat terhadap pelaku kejahatan.

"Peristiwa ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa kita tidak boleh abai di dalam bermasyarakat. Kemampuan Taufik berpindah-pindah lokasi sambil terus menganiaya korban memberi sinyal kurang pekanya lingkungan terhadap perubahan yang terjadi. Kita perlu kembali kepada keguyuban walau sesibuk apa pun kita di luar rumah," ucap dia.

Seperti diketahui, Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap pacarnya, YTR (29) di Bandung, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi. Pelarian Taufik berakhir di Majalaya setelah diburu petugas kepolisian.

Taufik juga telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi Cari Korban Lain

Polda Jawa Barat mendalami kabar ada korban lain Taufik Hidayat. Polisi memantau sejumlah unggahan media sosial (medsos) dari pihak yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Namun penyidik hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Hendra mengatakan masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dapat melapor melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau call center Polri 110.

Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR, mantan pacarnya. Polisi belum dapat menyimpulkan motif tersangka karena pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

(maa/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |