Jakarta - Polda Banten telah menetapkan tujuh tersangka kasus pertambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Mereka menjalankan aktivitas tambang ilegal, mulai pasir, batu bara, hingga emas.
Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan para pelaku melakukan penambangan tanpa izin di sejumlah lokasi. Modusnya dengan mengeruk material menggunakan alat berat, lalu memisahkan pasir dan tanah sebelum dijual ke pembeli.
"Material dikeruk menggunakan ekskavator, kemudian dicuci untuk memisahkan pasir dan tanah, lalu dikumpulkan dan dijual kepada pembeli yang datang ke lokasi," kata Hengki di Kota Serang, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, penambangan batu bara ilegal dilakukan di kawasan hutan Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara. Pelaku menggali tanah hingga menemukan lapisan batu bara untuk kemudian dijual ke pengepul.
Sementara itu, penambangan emas ilegal dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Emas diperoleh dengan menggali batuan, lalu diolah menggunakan metode tradisional.
"Diolah dengan cara digiling menggunakan alat glundung hingga halus, kemudian direndam selama kurang lebih tiga hari," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Mereka berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal dengan motif keuntungan ekonomi," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku rekap hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta alat pengolahan emas seperti glundung dan blower.
Hengki menegaskan pihaknya telah menghentikan delapan kasus tambang ilegal di Lebak dalam operasi ini.
"Langkah ini untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal," tegasnya.
Sementara itu, sepanjang 2025, Polda Banten telah menuntaskan 25 kasus tambang ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Kapolda juga mengingatkan para pelaku usaha tambang agar melakukan reklamasi atau penanaman kembali di area bekas tambang.
"Pengusaha wajib melakukan penanaman kembali untuk mencegah banjir dan longsor," ujarnya.
Simak juga Video 'Titah Prabowo ke Bahlil Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung':
(aik/dek)

















































