Haji Tanpa Izin Resmi Bisa Didenda dan Dideportasi, Ini Aturannya

3 hours ago 2

Jakarta - Seseorang yang ingin berhaji wajib menggunakan izin resmi. Haji yang ilegal atau tidak resmi dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, berikut poin-poin penting dari pernyataan Dewan Ulama Senior (Hai'ah Kibar Al Ulama) Kerajaan Arab Saudi, tertanggal 17 Syawal 1445/26 April 2024 M terkait Larangan Berhaji Tanpa Tasreh (ijin resmi).

  • Peroleh izin haji (tasreh) hukumnya wajib secara syar'i, sehingga berangkat haji tanpa izin hukumnya berdosa.
  • Kewajiban izin ini bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan (tahsin al-mashalih) dan mencegah kerusakan (dar'u al-mafasid) agar ibadah berjalan aman, tertib serta bebas risiko.
  • Mematuhi aturan dengan mendapatkan izin haji (tasreh) termasuk dalam lingkup ketaatan kepada pemimpin (pemerintah) dalam hal kebaikan (ma'ruf).
  • Berhaji tanpa izin (tasreh) akan menimbulkan bahaya yang meluas (dharar muta'addi) bagi jemaah lainnya, seperti kepadatan ekstrem yang mengancam nyawa serta penurunan kualitas layanan kesehatan dan keamanan.
  • Seseorang yang ingin berhaji tetapi tidak berhasil mendapatkan izin resmi, maka ia tergolong orang yang "tidak mampu" secara syariat (ghairu mustathi'), sehingga kewajibannya menjadi gugur.

Denda Haji Tanpa Izin Resmi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin, serta pihak yang memfasilitasi pemegang visa kunjungan untuk berhaji secara ilegal. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqa'dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Denda hingga SR20.000 bagi individu yang melaksanakan atau mencoba berhaji tanpa izin, termasuk pemegang visa kunjungan yang masuk atau berada di Makkah dan area suci selama periode tersebut.
  • Denda hingga SR100.000 bagi siapa pun yang mengajukan visa kunjungan untuk individu yang melanggar aturan haji. Denda berlaku per orang.
  • Denda hingga SR100.000 juga dikenakan bagi pihak yang mengangkut, memberikan tempat tinggal, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan agar tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda akan berlipat sesuai jumlah pelanggar.
  • Deportasi dan Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi pelanggar yang berhaji tanpa izin. Hal ini berlaku bagi semua WNA termasuk pemegang resident (penduduk) dan visa overstayer Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.
  • Setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari.
  • Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji demi keamanan dan kelancaran ibadah.

Simak juga Video '1 Jemaah Haji Asal NTB Dicekal Imigrasi Arab dan Dipulangkan':

(kny/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |