Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

6 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding untuk melawan vonis tersebut.

Permohonan banding itu didaftarkan tim kuasa hukum Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (22/7/2025). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengatakan memori banding akan diajukan beberapa hari setelah pendaftaran banding.

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," kata Zaid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaid menuding ada kejanggalan dalam putusan Tom Lembong. Dia mengatakan hal itu akan dimasukkan ke memori banding tersebut.

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini," ujarnya.

Zaid mengatakan Tom meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan Tom tetap mengajukan permohonan banding meski dihukum 1 hari penjara.

Pengacara Tom Lembong, Zaid, di PN Jakpus (Mulia/detikcom)Pengacara Tom Lembong, Zaid, di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.

Zaid mengatakan semua pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom akan dimasukkan ke memori banding. Dia mengatakan Tom saat ini dalam keadaan sehat.

"Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.

Tom Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong.

Alasannya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Tom Lembong menerbitkan izin impor untuk delapan perusahaan gula rafinasi swasta meski memahami hal itu melanggar aturan. Hakim mengatakan penerbitan izin itu dilakukan tanpa rekomendasi dari pihak Kementerian Perindustrian.

"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.

Kasus ini disebut merugikan negara Rp 194 miliar. Uang itu, menurut hakim, seharusnya menjadi keuntungan PT PPI yang merupakan BUMN.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |