Kubu Hasto Cecar Ahli soal Beban Pembuktian dan Tanggung Jawab Pidana

1 day ago 6

Jakarta -

Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mencecar ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, soal beban pembuktian. Kubu Hasto juga mencecar Fatah soal kewajiban pertanggungjawaban pidana.

Fatahillah Akbar dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). Mulanya, kuasa hukum Hasto menanyakan terkait beban pembuktian dalam hukum pidana.

"Beban pembuktian itu bisa diterangkan? Apa itu beban pembuktian itu?" tanya kuasa hukum Hasto, Patra M Zen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beban pembuktian adalah siapa yang wajib membuktikan," jawab Fatah.

"Kalau di dalam perkara pidana, perkara suap, perintangan penyidikan, siapa yang dibebani membuktikan?" tanya Patra.

"Kalau dalam konteks pemeriksaan sidang di pengadilan penuntut umum yang berwenang," jawab Fatah.

"Terdakwa punya beban nggak membuktikan?" tanya Patra.

"Enggak," jawab Fatah.

Patra lalu menyinggung tentang makna konsep guilt dan responsibility. Dia meminta Fatah menjelaskan tentang konsep tersebut.

"Kalau begitu saya masuk yang lebih teoritis, Karl Jaspers saya masuk, saudara ahli pasti baca Karl Jaspers. Dia membedakan antara guilt and responsibility, yang saya tanya tolong terangkan makna dari guilt dulu?" tanya Patra.

"Kalau kita melihat guilt itu kan kalau dalam konteksitas kesalahan ya. Sedangkan kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawaban pidananya," jawab Fatah.

"Baik, terima kasih ahli. Sekarang responsible, responsibility apa?" tanya Patra.

"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada dia ketika ada kesalahan," jawab Fatah.

Patra juga mengutip makna responsibility dalam kamus hukum. Menurutnya, kewajiban pertanggungjawaban pidana ada pada pihak yang melakukan kesalahan.

"Black's law dulu deh, kita pakai kamus hukum black's law. The obligation to answer for an act done, and to repair or otherwise make restitution for any injury it may have caused. Kewajiban untuk bertanggung jawab. Itulah responsible, responsibility. Siapa yang dimintai pertanggungjawaban? Yang telah melakukan perbuatan guilt, guilty. Kebersalahan. Betul, ya?" tanya Patra.

"Betul," jawab Fatah.

Lalu, Patra mengumpamakan jika namanya dicatut dan dijual untuk meminta duit. Fatah mengatakan kewajiban pertanggungjawaban pidana ada pada pihak yang menjual nama dan harus dibuktikan dalam hukum pembuktian.

"Sekarang pertanyaannya, orang lain mengatasnamakan saya, orang lain ya kan, jual-jual nama saya, Patra nih nyuruh, minta duit biar kamu lulus ujian UPA. Yang salah kan orang itu dong?" tanya Patra.

"Ya," jawab Fatah.

"Saya kena nggak?" tanya Patra.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja, tidak," jawab Fatah.

"Persis. Oleh karena itu, saya tanya tadi, harus dibuktikan, hukum pembuktian. Berbeda ya?" tanya Patra.

"Betul, menambahkan pak memang kalau dalam konteks itu kan harus pembuktian, makanya saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," jawab Patra.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Tonton juga "Ada Massa Pendukung di Sidang Hasto, Jalan Depan PN Jakpus Ditutup" di sini:

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |