Kronologi Anggota TNI AL Dianiaya di Matraman, Pelaku Ditangkap

3 days ago 3
Jakarta -

Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) menjadi korban penganiayaan di Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku pengeroyokan AW telah ditangkap polisi.

Kasus ini diusut setelah korban AW membuat laporan ke Polsek Matraman atas penganiayaan yang dialaminya. Polisi menangkap pria berinisial RY, yang diduga menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasus ini terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Galur Sari IX, di Utan Kayu Utara, Matraman, Jaktim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian, Jumat (21/8/2026).

Pada pagi itu, korban AW mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi (nopol) B-5853-TSY untuk menuju kantornya. Ketika melintas di Jalan Galur Sari IX, di Utan Kayu Utara, Matraman, korban AW diduga bersenggolan dengan seorang pengendara sepeda motor berinisial RY yang melaju dari arah berlawanan.

Pengendara itu diketahui berinisial RY, yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna merah bernopol B-5959-TFG. Keduanya pun terlibat cekcok mulut hingga RY menyundul muka AW.

"Setelah senggolan, korban sempat berhenti. Lalu pelaku putar balik mendatangi korban. Pelaku merasa tangannya kena pas senggolan. Kemudian adu mulut, lalu terjadi keributan," kata Ferdian.

Dua orang lain yang berboncengan di jalan yang sama sempat melerai AW dan RY. Kemudian datang lagi seorang warga yang melerai.

"Nah, karena masih ribut, datang nih saksi ketiga. Dia mendorong pelaku dan mendorong korban. Maksudnya juga untuk melerai," ucapnya.

Dia meluruskan kabar soal terjadinya pengeroyokan terhadap korban AW. Dia mengatakan hanya ada pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Iya, jadi bukan pengeroyokan, ini kasus penganiayaan karena pelakunya tunggal," ujarnya.

Keributan itu akhirnya berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai pertikaian. Korban mengalami luka pada bagian muka dan tangan.

Kasus ini ditangani Polsek Matraman, namun RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. RY disangkakan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp 50 juta.

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "Viral Petugas Parkir Pelabuhan Marina Labuan Bajo Dianiaya Pegawai KSOP"

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |