KPK sedang melakukan penyelidikan kasus terkait kereta cepat Whoosh. Relawan Projo mengatakan langkah hukum memang dapat dilakukan jika ada pelanggaran.
"Sesuatu yang baru selalu menimbulkan pro-kontra. Tetapi kami yakin, jika ada hal-hal yang memiliki bukti sebagai pelanggaran hukum, silakan jadi proses hukum, begitu loh," kata Ketum Projo Budi Arie, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Whoosh merupakan proyek strategis pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan proyek itu membawa perubahan bagi bangsa.
"Jadi gini, Whoosh itu adalah program strategis yang memang membawa perubahan yang sangat luar biasa bagi bangsa. Ini transformasi, ini lompatan, ini percepatan. Karena program Whoosh itu betul-betul menjadi program yang strategis untuk jangka panjang," katanya.
Dia mengatakan aparat hukum bisa melakukan proses hukum jika ada pelanggaran dalam proyek itu. Meski demikian, Budi berharap kereta cepat juga bisa dikembangkan.
"Kita justru mengharapkan program kereta cepat ini bukan sekadar Jakarta-Bandung, tapi Jakarta-Surabaya. Dilanjutkan sehingga pertumbuhan ekonomi ini bisa, karena bisa mengungkit ekonomi Jawa tiga kali lipat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah mengusut dugaan kasus dalam proyek kereta cepat Whoosh. Pengusutan itu ada di tahap penyelidikan KPK.
"Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK," kata Budi, Selasa (28/10).
Penyelidikan itu dilakukan KPK sejak awal 2025. Belum ada informasi siapa saja pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini.
KPK belum memerinci lebih lanjut terkait penyelidikan perkara itu. Tahap penyelidikan di KPK memang berlangsung tertutup.
Whoosh merupakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi mulai 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.
Simak juga Video 'KPK Selidiki Dugaan Kasus Terkait Whoosh, Dilakukan Sejak Awal Tahun':
(rdh/haf)


















































