KPK menyita uang diduga bagian dari isi amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Nilainya SGD 12 ribu atau sekitar Rp 168 juta.
"Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu. Apakah nanti itu adalah uang yang katanya ya, katanya itu sudah diberikan baik oleh Bupati atau oleh si penerima, ya itu nanti jadi bahan penyidikan yang saat ini berjalan. Kita akan tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Uang itu disita KPK dari saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal (JUP) sebagai saksi. KPK belum menjelaskan mengapa uang itu ada pada Juprizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, KPK menyebut Juprizal diduga mengetahui Suhardiman mengumpulkan uang dari KUD untuk urusan alih fungsi hutan.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.
Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan.
Izin alih fungsi sendiri berada di Kemenhut. Sementara itu, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.
Menhut Buka Suara soal Amplop
Raja Juli kemudian buka suara terkait pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Raja Juli menjelaskan pertemuan audiensi yang terbuka.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli bercerita Suhardiman sempat meninggalkan amplop yang ditutup map di kantornya setelah audiensi tersebut. Raja Juli kemudian meminta ajudannya untuk langsung mengembalikan amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Ajudan, menurut Raja Juli, kemudian mengembalikan amplop tersebut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, 17 hari sebelum Suhardiman kena OTT. Raja Juli juga memperlihatkan tanda terima dan foto pertemuan pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Sekjen PSI itu.
Raja Juli kemudian melapor ke KPK soal gratifikasi setelah mengakui pengembalian amplop itu pada Jumat (3/7). Langkah Raja Juli itu kemudian menuai keheranan dari anggota DPR RI karena dugaan gratifikasi seharusnya langsung dilaporkan ke KPK.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu, ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK menyatakan akan menganalisis lebih dulu laporan Raja Juli. KPK menyebutkan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
Simak Video 'Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M':
(haf/dhn)

















































