Jakarta -
KPK membuka peluang untuk menjerat mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dimungkinkan karena KPK menemukan fakta bahwa uang hasil gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf diduga digunakan untuk renovasi rumah hingga membiayai resepsi pernikahan anaknya.
"Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU," ujar Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan, uang hasil tindak pidana korupsi memang kerap kali diubah bentuknya oleh pelaku. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana yang telah dilakukan.
"Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa," kata Taufik.
KPK menyebutkan total penerimaan gratifikasi yang diperoleh Ma'ruf mencapai Rp 30 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson dan satu unit mobil merek Rubicon.
Selain dua kendaraan mewah tersebut, Taufik mengatakan penyidik turut menyita satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda merek Brompton senilai Rp 30 juta, serta barang bukti elektronik berupa satu unit telepon genggam senilai Rp 20 juta.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga menemukan bukti bahwa Ma'ruf menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk keperluan pribadi, seperti renovasi rumah hingga biaya pernikahan.
"Uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," imbuhnya.
Taufik memastikan KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) kerugian keuangan negara.
Konstruksi Perkara
Taufik menjelaskan, saat menjabat Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma'ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf diduga memiliki satu orang kepercayaan yakni Zakaria (Z) yang sehari-harinya berada di lingkungan Setjen MPR RI. Ma'ruf kemudian memberikan perintah kepada Zakaria untuk menghubungi dan mengumpulkan sejumlah pengusaha calon rekanan proyek-proyek di Setjen MPR RI.
"Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," jelas Taufik.
"Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z," lanjutnya.
KPK mengungkapkan Ma'ruf juga memerintahkan para staf agar menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau yang disampaikan oleh Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Ma'ruf bahkan menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI.
"Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," kata Taufik.
Taufik menerangkan Ma'ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," terang Taufik.
"Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar," imbuhnya.
Taufik menyampaikan bahwa Ma'ruf tidak dapat membuktikan semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Di sisi lain, Ma'ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.
Ma'ruf kini telah ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ma'ruf ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Video 'Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Terima Gratifikasi Rp 30 M':
(kuf/dek)

















































