KPK Telusuri Aset Anggota DPR Satori Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

3 hours ago 1
Jakarta -

KPK memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK mencecar para saksi soal kepemilikan aset anggota DPR Satori (ST) yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

"Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset tersangka ST," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan delapan saksi itu dilakukan di Polres Cirebon Kota pada Selasa (28/10). Budi mengatakan KPK ingin memulihkan aset terkait kasus ini.

"Hal ini sebagai langkah penyidik dalam rangka mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ini," ujarnya.

Berikut ini delapan saksi yang diperiksa tersebut:

1. Sarifudin selaku petugas protokol PPATS Kecamatan Palimanan
2. Suhandi selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan
3. Sandi Natakusuma selaku pegawai Pemerintah Desa Panongan, Kecamatan Palimanan
4. Deni Harman selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan
5. Suhanto selaku pegawai Pemerintah Desa Pegagan, Kecamatan Palimanan
6. Mohamad Mu'min selaku pihak swasta
7. Abdul Mukti selaku pihak swasta
8. Kiki Azkiyatul selaku pihak swasta.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.

Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |