KPK Sita Mata Uang Asing Usai Periksa 3 Biro Travel Haji di Jogja

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK menyita sejumlah uang setelah memeriksa tiga biro travel di Yogyakarta. KPK menjelaskan uang yang disita berbentuk mata uang asing.

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Budi belum merinci jumlah uang yang disita. Adapun tiga pihak dari biro travel yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Ketiganya diperiksa kemarin, Kamis (23/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," jelas Budi.

300 PIHK Sudah Diperiksa

KPK mengungkapkan sudah 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memberikan keterangan kepada auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara kasus korupsi kuota haji. KPK menilai sudah 70% dari 400 PIHK yang memberikan keterangan.

"Sampai saat ini tercatat sudah lebih dari 300 PIHK yang kooperatif dan memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh auditor dalam rangka penghitungan kerugian negara yang timbul," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).

"Artinya, kalau jumlah PIHK-nya itu sekitar 400 lebih begitu, sudah sekitar 70 persen PIHK yang dimintai keterangan dalam proses hitung KN (kerugian negara) ini," tambahnya.

Budi menyebutkan BPK dan KPK bergerak bersama secara simultan untuk memeriksa sejumlah PIHK di beberapa wilayah. Namun, terkait siapa sosok yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Budi mengatakan akan disampaikan nanti bersama konstruksi perkaranya.

"Nantinya secara lengkap konstruksi perkara (disampaikan), termasuk pihak-pihak yang diduga terkait berperan melakukan dugaan tindakan melawan hukum dalam proses diskresi pembagian kuota haji tambahan ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK memeriksa Eri Kusnandar (EK) selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara, Kemenag. KPK mendalami aliran uang terkait dengan perkara ini.

"Penyidik mendalami terkait dugaan aliran-aliran uang yang terkait dengan perkara diskresi kuota, khususnya yaitu kuota khusus di Kementerian Agama," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan biro travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya 'percepatan' yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

(yld/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |