Jakarta -
Selamat Natal bagi umat Kristiani yang merayakan! Untuk memperingati Natal, pemerintah menetapkan tanggal 25 Desember 2025 sebagai libur nasional dan 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama.
Setelah itu, ada libur akhir pekan sehingga libur Natal termasuk long weekend. Lantas, sampai kapan libur Natal 2025?
Menurut SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ada dua hari libur Natal 2025, yaitu pada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Setelah itu, ada libur akhir pekan sehingga menjadi libur panjang Natal di tanggal-tanggal berikut.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Dengan demikian, libur Natal 2025 hanya empat hari, terdiri dari satu hari libur nasional (25 Desember), satu hari cuti bersama (26 Desember), dan dua hari libur akhir pekan (27-28 Desember).
Info Libur Nataru 2025/2026
Beberapa hari setelah long weekend Natal, ada libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026. Periode libur akhir tahun ini sering disebut dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Supaya bisa menikmati libur Nataru lebih lama, pekerja bisa menggunakan jatah cuti tahunan. Berikut rekomendasi tanggal cuti.
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Apakah Cuti Bersama Wajib Libur?
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Simak juga Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
(kny/jbr)

















































