KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan perkara korupsi terkait kereta cepat Whoosh. KPK mempersilakan masyarakat tetap menggunakan Whoosh di tengah kasus tersebut masih diusut.
"Dan perlu kami sampaikan juga bahwa agar proses hukum yang sedang berjalan di KPK ini juga agar tidak mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh kereta api Indonesia. Jadi silakan masyarakat untuk tetap bisa menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Budi mengatakan penyelidikan perkara ini masih terus dilakukan. Dia mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci terkait substansi penyelidikan perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan perkara kereta cepat, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. Sehingga kami juga belum bisa menyampaikan secara detil terkait dengan materi substansi perkaranya. Yang pasti tim masih terus melakukan giat-giat penyelidikan, masih terus menelusuri khususnya terkait dengan bagaimana peristiwa, adanya dugaan tindak pidana," kata Budi.
"Kita menelusuri ya, menemukan peristiwanya dulu. Jadi di proses penyelidikan ini kita masih berfokus di situ. Sehingga kegiatan-kegiatan penyelidikan masih terus dilakukan," tambahnya.
KPK diketahui tengah mengusut dugaan kasus dalam proyek kereta cepat Whoosh. Pengusutan itu ada di tahap penyelidikan KPK.
"Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK," kata Budi, Selasa (28/10).
Penyelidikan itu dilakukan KPK sejak awal 2025. Belum ada informasi siapa saja pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan ini.
KPK belum memerinci lebih lanjut terkait penyelidikan perkara itu. Tahap penyelidikan di KPK memang berlangsung tertutup.
Whoosh merupakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang beroperasi mulai 2 Oktober 2023. Whoosh merupakan kereta cepat pertama di Indonesia sekaligus Asia Tenggara.
Rencana pembangunan kereta cepat dimulai sejak 2015 dengan pembentukan PT Kereta Api Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.
(mib/rfs)


















































