Jakarta -
KPK menjadwalkan pemeriksaan Siman Bahar (SB) terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Siman bakal diperiksa KPK di sebuah rumah sakit.
"Hari ini Selasa (20/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
"Atas nama SB, Direktur Utama PT Loco Montrado," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di rumah sakit kawasan Gading Serpong, Tangerang. KPK belum memerinci materi yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Kaveling 29 Gading Serpong, Tangerang," ucapnya.
Siman sempat tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (3/2). Siman tidak hadir karena kondisi kesehatannya yang mengharuskan cuci darah.
KPK sebelumnya menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.
"Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Pada 2024, KPK menyita aset senilai Rp 100 miliar terkait kasus ini. Aset yang disita berupa tanah di Jawa Timur.
Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini