KPK Panggil Bupati PALI Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim

1 week ago 3
Jakarta -

KPK memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto (AG), terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Asgianto dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Selain Asgianto, ada empat saksi lain yang dipanggil KPK. Mereka ialah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim
- Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim
- M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim
- Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim.

Budi mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Selatan. Dia belum menjelaskan hal yang akan didalami penyidik.

Sebagai informasi, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).

Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Berikut identitas para tersangka:

1. Bupati Muara Enim, Edison
2. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani.
3. Keponakan Bupati, Adi Triyadi
4. Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani.

Suap diduga merupakan duit menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.

Pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima orang ASN BPK. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/6). Dia awalnya menyebutkan kasus ini berawal dari temuan BPK pada laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

"Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam kaporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.

Berikut lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5. Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Tonton juga video "KPK Join Investigation dengan Kortas Tipikor Polri di Kasus Muara Enim"

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |