Jakarta -
KPK memanggil sejumlah pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo terkait kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hari ini, ada tiga orang pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo yang dipanggil pemeriksaan oleh KPK.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain tiga pejabat Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo, KPK memanggil pejabat Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo serta pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo. Budi belum menjelaskan hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP D.I. Yogyakarta," ujar Budi.
Berikut ini para saksi yang dipanggil KPK hari ini:
1. Suyadi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2020-2024) dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo (2024 s.d. sekarang)
2. Burhani Surya Aji Suratman, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalaian dan Evaluasi Pemerintah Daerah di BAPPERIDA Kabupaten Sukoharjo
3. Bagas Windaryatno, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sukoharjo
4. Joko Purwanto, ASN
5. Sadiyo, pensiunan ASN
6. Hanan Oktavianto, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
7. Sriyadi, Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
8. Andri Riawan, Pensiunan ASN Dinas PUPR Kabupaten Sukoharjo
9. Sunaryo, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo
Diketahui, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.
"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).
Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:
1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di Sukoharjo terkait kasus yang menjerat Bupati Etik. Salah satu titik yang digeledah ialah kantor Bupati Etik dan sejumlah kantor dinas di Pemkab Sukoharjo.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah Bupati Etik. Rumah tersebut diketahui sebagai safe house Etik dalam menyimpan emas 2,5 kg yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Lihat juga Video: Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo
(kuf/fas)

















































