Jakarta -
Bareskrim Polri mengungkap modus operandi sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengantin pesanan lintas negara. Polisi mengungkap korban berinisial ULS awalnya dinikahi secara siri di Jakarta sebelum dibawa ke China.
Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban ULS pada Januari 2025. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial CA (25) dan FU (59). Yolanda menyebut korban dijanjikan kehidupan layak dan uang saku bulanan Rp 10 juta.
"Untuk pengantin pesanan, modus operandi yang selama ini terjadi adalah merekrut perempuan dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing dan iming-iming itu mereka akan memberikan uang dengan kehidupan yang lebih baik, dan korban akan difasilitasi untuk menikah dan berangkat ke luar negeri," kata Yolanda dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yolanda menyebut pernikahan siri digelar di Jakarta. Setelah menikah siri, korban dibawa ke China oleh pemesan.
"Kejadiannya pernikahannya ada di Jakarta dan mereka nikah siri walaupun prianya bukan muslim, tapi dinikahkan siri. Jadi mereka nikah siri. Setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China," ujarnya.
Setibanya di negara tujuan, janji hidup enak itu tak terbukti. Korban justru diperlakukan layaknya asisten rumah tangga tanpa diberi uang bulanan yang dijanjikan.
"Namun nanti sampai di negara tujuan, apa yang diiming-imingkan itu tidak diberikan gitu. Dan justru perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya," ujar Yolanda.
Dia mengatakan pernikahan tersebut tercatat resmi di China. Namun prosedur pemberangkatannya dari Indonesia melanggar hukum.
"Menikah resmi di China. Tetapi faktanya pada saat mereka menikah, mereka diperlakukan seperti pembantu gitu loh. Jadi disuruh pekerjaan rumah sehari-hari, terus mereka mengerjakan pekerjaan rumah tangga lah, dan apa yang dijanjikan itu tidak diberikan," ujar Yolanda.
Yolanda menegaskan fokus penindakan bukan pada peristiwa pernikahannya. Dia mengatakan proses hukum dilakukan terhadap proses perekrutan yang mengandung unsur eksploitasi.
"Jadi yang kita rangkai ini kan bukan peristiwa pernikahannya, tetapi cara perekrutannya dengan mengiming-imingi bahwa kamu akan mendapatkan kehidupan lebih baik, nanti kamu akan diberikan ini. Kan iming-iming itu ada," ujarnya.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut korban berinisial ULS awalnya tergiur janji hidup layak dengan uang bulanan Rp 10 juta per bulan. Namun, korban malah disiksa dan dijadikan asisten rumah tangga (ART).
"Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp 25 juta setelah pernikahan dan akan mendapatkan Rp 10 juta setiap bulannya ketika berada di Tiongkok," ujar Nurul.
Meski sempat menerima uang Rp 25 juta di awal, janji uang bulanan Rp 10 juta tersebut tidak pernah terealisasi. Korban justru mengalami kekerasan dan diduga dipaksa bekerja layaknya asisten rumah tangga untuk keluarga besar suaminya.
"Kemudian setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya," ujar Nurul.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video: Cerita Wanita Indramayu Lolos Jebakan Pengantin Pesanan di Cina
(ond/haf)

















































